Kasus Lahan Fasum Grand Garden Buntutnya Saling Lapor Polisi, Pemerhati Sosial: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Palembang, newshanter.com − Lahan milik RM Ruslan AR, yang berlokasi di Jl Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, yang diduga diklaim warga Komplek merupakan akses Jalan Fasilitas Umum (Fasum) komplek Grand Garden telah ada sejak awal tahun 2000-an. Buntutnya kedua belah pihak saling lapor polisi. Pemerhati Sosial, sangat menyayangkan kasus ini karena menurutnya yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu, dalam memecahkan masalah ini hendaknya kedua belah pihak dapat duduk dalam satu meja dan melakukan mediasi mencari solusi dalam kasus ini.

Pemerhati Sosial, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman mengatakan, menyikapi polemik antara pemilik lahan yang notabene keabsahannya surat dan sebagainya diketahui Legal, di negeri ini dan masyarakat yang tinggal diperumahan Elit Komplek Grand Garden tidak tahu persis masalah ini. bahwasannya tanah tersebut tanah pemilik pak Haji Ruslan dikuasakan kepada Febri dan rekan-rekan.

“Kami mendukung penegakkan hukum untukkeadilan tetapi kita punya saran, alangkah elok dan indah serta baiknya kalau dalam hal ini duduk dalam satu meja karena dalam pepatah lama mengatakan dalam perang ini yang menang jadi arang yang kalah jadi abu,” ungkap Syamsudin Djoesman kepada wartawan, Selasa (07/01/2025).

Secara terpisah, Zuli Febriansyah Rolando selaku Kuasa Pemilik Lahan atas nama RM Ruslan AR, yang berlokasi di Jl Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni seluas 379 M2 sebagaimana ternyata berdasarkan SHM Nomor 4645/Bukit Sangkal Tahun 2010 yang merupakan pemecahan induk SHM Nomor 311/dahulu Kampung 8 Ilir Kec. IT II Kota Palembang seluas 3.813 M2 dalam Gambar situasi Nomor 554/1974 tanggal 13 April 1974 dan secara sah dibeli oleh RM Ruslan AR berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 16 Agustus tahun 1989 Nomor 172/28/IT II/1989 yang dibuat dihadapan Heniwati Ridwan SH selaku PPAT Kota Palembang.

“Bahwa dengan beredarnya video dan berita yang menyatakan bahwa adanya klaim sepihak dari RM Ruslan AR selaku pemilik tanah yang sebenarnya tersebut menurut kami adalah pernyataan yang tidak berdasar dikarena baik dari pihak developer maupun pihak warga tidak menunjukkan dokumen-dokumen yang sah terhadap lahan milik kami, Selain itu pernyataan yang mengatakan, kami baru memiliki surat tanah/sertifikat tahun 2010 tersebut adalah salah besar. Karena sertifikat tersebut adalah pecahan induk tahun 1974,” jelasnya kepada wartawan Selasa (07/01/2025).

Febri menuturkan, tanah tersebut dari induk total total 3.813 M2 terkena pelebaran jalan dan telah diganti rugi oleh pemerintah pada tahun 1995 seluas 257 M2, sehingga sisa induk tinggal 3.566 M2 dan oleh pemilik dipecah kembali pada tahun 2010 karena ada pembangunan ruko milik kami sejumlah 16 unit dilokasi yang bersebelahan dengan tanah tersebut yang memang awalnya adalah satu hamparan. Sehingga tersisalah sisa lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai akses masuk Perumahan Grand Garden dan Flower Garden.

Perlu diketahui lanjut Febri, tanah ini tidak terdapat tunggakan PBB sampai tahun 2024 dan termasuk dalam IPB Nomor 204/IP. Tanggal 26-05-2010 yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota Palembang atas bangunan ruko milik RM Ruslan tersebut sisa tanahnya dan secara kebetulan berdampingan dengan jalan Pipa Pertamina. Sedangkan pihak Grand Garden menyatakan, mengapa lahan tersebut baru diurus sekarang, perlu diketahui bahwa pihak developer dalam hal ini SM hanya menumpang akses sementara untuk masuknya material dan pembangunan komplek Grand Garden, dengan janji apabila telah selesai melakukan pembangunan komplek, akan mengembalikan lahan tersebut seperti sediakala.

Masih menurut Feberi, selama bertahun-tahun sejak tahun 2000, telah berusaha mengkomunikasikan kepada pihak developer agar segera mengembalikan lahan tersebut ke posisi semula, namun tidak mendapatkan jawaban dan tanggapan serta tidak terhubung dikarenakan saudara SM telah menjadi DPO atas kasus lain, yang akhirnya tidak menemui titik terang hingga saat ini.

“Kami sebagai pemilik hanya ingin mengambil kembali hak kami yang telah dipinjam tanpa kejelasan selama puluhan tahun. Apabila warga merasa bahwa ini adalah pasum perumahan, silakan bertuju kepada developer karena pasum adalah merupakan tanggungjawab developer,”ucapnya.

Senada dengan itu Aidil Fitrisyah SH MH tergabung dalam kantor hukum Nazaruddin SH dan Rekan sebagai Penasehat Hukum Pelapor atas nama Febrianyah Ronaldo menanggapi atau menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan terhadap terduga oknum Polisi Polda Sumsel inisial H, kepada Propam Polda Sumsel, yang menghalang-halangi klien kami untuk menguasai lahan tersebut dan kejadian terjadi dilahan milik kliennya didepan Komplek Perumahan Gand Garden.

“Saat ini klien kami dilaporkan atas Dugaan Penyerobotan dan pemerasan, berdasarkan video yang beredar di media sosial, yang dinyatakan oleh diduga beberapa oknum warga. Padahal sejak Mei 2024 klien kami telah beberapa kami melakukan komunikasi dan mediasi secara intens dengan warga, Lurah dan Camat setempat, serta klien kami telah memberikan waktu yang cukup panjang atas permintaan oknum warga yang melakukan pengecekan terhadap keabsahan kepemilikan klien kami. Atas dasar inilah klien kami akan melaporkan beberapa orang orang diduga oknum warga yang yang tidak berdasar tersebut ke Polda Sumsel dan terkait laporan klien kami di Propam Polda Sumsel, mohon kepada bapak Kapolda Sumsel Cq. Kabid Propam Polda Sumsel untuk dapat menindaklanjuti. Karena video dan berita yang beredar sangat merugikan klien kami,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak warga Perumahan Elit Grand Garden Celentang, merasa tidak terima tanah jalan masuk ke Perumahan tersebut dipatok dan diklim sepihak, dan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.

Idasril Tanjung SE SH MM MH, kuasa hukum warga komplek dalam laporannya mengatakan, warga telah melaporkan 3 orang diantaranya, RS dan FB, sementara salah satu terlapor lainnya berinisial SM sudah ditetapkan sebagai DPO Polda Sumsel dalam kasus lain. (Sya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *