PALEMBANG -Newshanter.COM- Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali melimpahkan berkas pemeriksaan untuk dua kasus dugaan korupsi di Samsat Lahat dan Samsat Banyuasin ke Kejati Sumsel.Hingga kini, penyidik masih menantikan jawaban dari pihak jaksa karena berkas masih didalami.
Dikatakan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, dua berkas pemeriksaan itu dilimpahkan di waktu yang berbeda. Untuk berkas pemeriksaan Samsat Lahat, dilimpahkan penyidik sekitar sepekan silam. Sedangkan untuk berkas pemeriksan Samsat Banyuasin, dilimpahkan penyidik pada Jumat (29/5/2015) lalu.
“Dua berkas kita limpahkan setelah melengkapinya sesuai petunjuk jaksa saat mengembalikan berkas pemeriksaan yang kita limpahkan pertama kali. Sampai saat ini masih didalami jaksa dan kita belum menerima jawabanya,” kata Imran, Minggu (31/5/2015).
Imran menjelaskan, untuk dugaan tipikor di Samsat Banyuasin, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Brigpol F yang bertugas di Samsat Banyuasin, H selaku pegawai Dispenda Banyuasin, dan A pegawai BSB Cabang Pangkalan Balai Banyuasin.
Modus yang dilakukan tersangka adalah diduga telah menyelewengkan dana setoran pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyuasin tahun 2012 yakni dengan cara mengurangi dana setoran pajak, sehingga dana yang disetorkan lebih sedikit dari dana yang didapat dari setoran wajib pajak, sementara sisa dana yang disetorkan masuk ke rekening pribadi tersangka. Untuk kerugian negara diketahui senilai Rp 1,2 Miliar.
Sedangkan untuk kasus Samsat Lahat, penyidik sudah menetapkan D sebagai tersangkanya. Modus yang digunakan oknum Polri berpangkat Brigpol itu adalah membuat laporan berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Dengan laporan yang dipalsukan tersebut, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 1,4 Miliar.
“Salah satu hasil kejahatanya sudah kita sita yakni rumah beserta tanah yang berlokasi di kawasan Gandus. Kita baru menyita hasil kejahatan dari tersangka D, untuk tiga tersangka Samsat Banyuasin kita tidak melakukan penyitaan sebagai mana yang kita lakukan terhadap tersangka D,” ujar Imran.
Kasus Samsat Palembang Tunggu Audit BKP
Sementara itu ketika disinggung tentang kelanjutan proses penyidikan untuk dugaan korupsi di Samsat Palembang, AKBP Imran Amir mengatakan, sampai saat ini masih menantikan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel.
Teranyar, penyidik sudah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh BPK Sumsel.
“Namun, hasilnya sampai sekarang belum kita terima. Semoga saja bisa segera diketahui supaya kita bisa melanjutkan proses penyidikan,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut, Minggu (31/5/2015).
Dugaan korupsi di Samsat Palembang, tersangka diduga melakukan modus dengan memotong anggaran setoran pajak yang hendak disetorkan ke bank. Dicontohkannya, wajib pajak membayar uang pajak kendaraannya sebesar Rp 4 juta, oleh pelaku pajak tersebut hanya disetorkan Rp 2 juta, sementara sisanya Rp 2 juta tidak disetorkan hingga negara mengalami kerugian.(SP/NHO)





