Palembang, newshanter.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, atau Kanwil DJP Sumsel Babel menggelar Media Gathering dengan tajuk “Begesah Media”, Selasa kemarin (12/11/ 2024).
Pertemuan ini sendiri berlangsung di aula lantai 5 Kanwil DJP Sumsel Babel yang mana kegiatan ini sendiri dihadiri oleh para awak media, wartawan dan juga pemimpin redaksi dari beberapa media massa di Kota Palembang.
Mengawali acara bernuansa penuh keakraban ini, diawali dengan makan siang bersama yang telah disiapkan oleh jajaran panitia dari Kanwil DJP Sumsel Babel.
Dikatakan Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Tarmizi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen terus mendukung awak media dalam menyampaikan informasi maupun kritik untuk di diseminasi kan kepada masyarakat luas.
Sesuai tema acara kita kali ini yaitu Sinergi Publikasi, Bersama Membangun Negeri, diharapkan dapat tercapai dan terus kita tingkatkan ke depannya.
“Didalam paparannya di sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Teguh Pribadi Prasetya, dan di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Riznandi yang mana dirinya menerangkan capaian kinerja DJP Sumsel dan Babel,” ujar Tarmizi.
Kemudian, di mana pihaknya optimis hingga akhir 2024 nanti akan merealisasikan perolehan pajak hingga Rp 23 Triliun. Kita optimis penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa terealisasi sesuai dengan target kita yaitu Rp 23 Triliun,.
Di mana hingga awal November 2024 ini, DJP Sumsel Babel telah mencapai realisasi penerimaan pajak hingga 77,5 persen. Sehingga di sisa waktu hingga penghujung 2024 mendatang, dirinya menyakini bisa terealisasi sesuai yang diharapkan.
“Untuk itu pihaknya mengharapkan dukungan para stakeholder, salah satunya media dengan menyampaikan dan mengedukasi masyarakat tentang sadar pajak,” ungkap Kanwil DJP Sumsel Babel.
Dilanjutkannya, di dalam pertemuan bersama awak media ini dirinya (kemarin.red) memperkenalkan aplikasi sistem perpajakan CoreTax. Di mana sistem Coretax akan diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan perpajakan, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Nantinya Coretax merupakan sistem teknologi terpadu yang menggabungkan berbagai fitur dan layanan dalam satu platform digital, mencakup otomatisasi layanan, unduh dokumen mandiri, pelacakan permohonan, dan edukasi perpajakan,” kata Tarmizi.
Masih dilanjutkan Tarmizi, dari sebelumnya setiap layanan punya aplikasi masing-masing dengan Coretax ini terintegrasi dengan e-goverment dimana satu data Indonesia melalui NIK dan Coretax ini menjadi bagian ini.
Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih cepat dan mudah, tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung, semua dilakukan secara online dan sistem ini user friendly.
“Selain itu, Coretax juga menghadirkan fitur unduh dokumen mandiri, di mana wajib pajak dapat mengunduh sendiri berbagai dokumen perpajakan yang diperlukan, termasuk bukti pembayaran dan laporan yang telah divalidasi dengan tanda tangan elektronik,” ucapnya. (Rils)





