JAKARTA,Newshanter.com- Ketua DPD RI Irman Gusman Gaus ,ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 22 jam.Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait permintaan rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik untuk memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.
Begitu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Irman tampak sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.Langkahnya terlihat mantap berjalan ke luar gedung KPK. Ia sesekali mengarahkan pandangan ke kamera yang menyorotnya.
Namun, Irman tak berkomentar soal penetapannya sebagai tersangka. Ia hanya terlihat menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada sambil berusaha membelah kepungan awak media yang berebutan menyecarnya.
“Sambil jalan, sambil jalan,” ujar Irman sambil menuruni tangga.
Langkahnya sempat terhalang saat akan masuk ke dalam mobil tahanan yang telah disiagakan di teras gedung.
“Tenang dululah. Tenang…” kata Irman.
Setelah itu, pengamanan dalam KPK berhasil membelah kerumunan wartawan dan memasukkan Irman ke dalam mobil.
Irman ditangkap bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, yang memberi uang sebanyak Rp 100 juta. (Baca: KPK Sita Rp 100 Juta dari Kamar Irman Gusman)
Mereka ditangkap usai dilakukan pemberian uang di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
Irman ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Sementara pasangan suami istri yang menyuap Irman ditahan di rumah tahanan KPK yang letaknya satu bangunan dengan gedung KPK.
Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sesuai UU Tipikor, Pasal 12 huruf a menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara Pasal 12 huruf b menyatakan, pegawai atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangan Pasal 11 yang juga dikenakan KPK terhadap Irman mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Pelanggar pasal ini terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Kemudian, denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.
Kekayaan Irman Gusman puluhan milyar
Ketua DPD RI Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Ia diduga menerima suap untuk memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.Ia menjanjikan rekomendasi itu dengan imbalan Rp 100 juta.
Jumlah tersebut termasuk kecil dibandingkan jumlah harta kekayaan Irman yang dilaporkan ke KPK saat menjadi Ketua DPD RI untuk yang kedua kalinya pada 3 Desember 2014.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs http://acch.kpk.go.id, total kekayaan Irman sebesar Rp 31.905.399.714 dan 40.995 dolar AS.
Harta Irman terdiri dari harta tidak bergerak berupa dua unit tanah dan bangunan di Tangerang dengan total nilai Rp 6.527.436.000.
Kemudian, harta bergerak yang dilaporkan berupa alat transportasi senilai Rp 1.527.582.000.
Sementara nilai logam mulia, batu mulia, dan barang antik milik Imran yang dilaporkan senilai Rp 1.732.620.000.
Ada pula surat berharga berupa investasi yang dimiliki Irman sejak tahun 1994 hingga 2001 senilai Rp 14.950.943.000.
Terakhir, giro dan setara kas lain dari warisan dan hasil sendiri sebesar Rp 7.166.818.714 dan 40.995 dolar AS.(BB/01)






