Ini Klarifikasi Manager Humas PT IIS Terkait, Pemberitaan “Dugaan Kelebihan Areal HGU PT. IIS – Ukui”

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, dengan Judul “Dugaan Kelebihan Areal HGU PT IIS – Ukui” beberapa hari yang lalu.

Selaku Manajer Humas PT. Inti Indosawit Subur (IIS) Ahmad Taufik SH, pada Jumat (27/5/2022) meminta, agar publik bisa mendapatkan berita yang akurat, berimbang langsung dari sumber terkait.

Berikut ini adalah pernyataan resmi (release) yang dikeluarkan Humas PT IIS terkait atas pemberitaan tersebut sebagai berikut.

1. PT IIS Ukui adalah perusahaan Kelapa Sawit yang patuh kepada perundang undangan dan perizinan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan hal Perusahaan telah memiliki HGU No 1 dengan SK HGU no 04/HGU/1989 tangal 27 April 1989. Serta telah dilakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU pada tahun 2004, dengan SK Ka. BPN no. 156/HGU/BPN/2004 tanggal 11 September 2004 tentan : pemberian tentang perpanjangan Jakarta waktu dan pembaharuan HGU Atas tanah terletak Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

2. HGU merupakan suatu produk hukum, yang dikeluarkan pemerintahan dalam hal ini Mentri Agraria dan tata ruang kepada Warga/Korporasi setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang panjang sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku.

3. Sehingga apabila ada pihak meragukan produk hukum tersebut, kiranya dapat mengajukan sesuai prosedur hukum ke pihak institusi yang berwenang dalam hal ini kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang guna terciptanya kepastian hukum serta keamanan berinvestasi.

4. Sedangkan terkait kemitraan, dapat disampaikan bahwa segalanya dengan HGU yang didapatkan pada tahun 1989, PT IIS telah memenuhi kemitraan dengan skema sesuai dengan inpres no 1 tahun 1986 tanggal 3 maret 1986 tentang : pengembangan perkebunan dengan pola Perusahaan inti Rakyat .

Demikian informasi yang kami sampaikan, kiranya hal ini dapat rekan-rekan media gunakan sebagaimana mestinya, agar publik bisa mendapatkan berita yang akurat dan berimbang sebagaimana kaidah KEJ (Kode etik Jurnalistik).

Hormat Kami
Ahmad Taufik SH. ***(ang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *