Palembang,Newshanter.com, Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang mengabulkan sebagian tuntutan Rosmanidar (55) kepada Bupati Ogan Ilir (OI) terkait pemecatan sebagai PNS Guru Agama, 18 November 2015 silam.
Tapi hingga saat ini status PNS Rosmanidar tidak jelas atau mengambang.
Hal tersebut diperparah dengan belum dibayarkannya gaji Rosmanidar sejak Juli 2015 hingga Januari 2016, termasuk honor juga belum dibayar. Apalagi hingga kini Nomor Induk Pegawainya (NIK) Rosmanidar dibekukan.
Akhirnya Rosmanidar mengadu ke DPRD Sumsel, Rabu (15/3) siang.
Menurut Ibu Guru berasal dari Minang bermukim di jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, RT 09 Dusun 5 Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten OI ini. Status dirinya masih menggantung, setelah dirinya menanyakannya ke BKD OI dan Kantor Regional (Kanreg) VII BKN wilayah Sumbagsel.
“Gugatan kita di PTUN, sudah memutuskan memenangkan beberapa putusan, namun sekarang tidak jelas, NIK saya masih diblok warna merah,”kata Rosmanidar dengan meneteskan air mata.
Dijelaskan Rosmanidar, selain NIK dirinya belum aktif, dirinya juga menuntut belum keluarnya gaji selama 7 bulan, selama dirinya diberhentikaan sejak Mei 2015 hingga Januari 2016, meskipun ada keputusan pengadilan PTUN yang mengembalikan haknya selama ini, khususnya belum dipenuhi terutama gajinya sebagai seorang PNS.
“Saya terima surat putusan PTUN, dan saya mencari keadilan melalui LBH lalu PTUN dan menang, serta mengeluarkan amar putusan mengabulkan gugatan saya, dan membatalkan SK Bupati yang telah dibuat,”tandasnya.
Dengan usianya yang sudah mencapai setengah abad Rosmanidar yang berasal dari Minang ini , dirinya berharap dengan mengadap wakil rakyat Sumsel tersebut, bisa menjadikan statusnya menjadi jelas. Apalagi selama ini, ia sudah berjuang mengadu ke Kementerian Aparatur Negara dan BKN pusat, namun semuanya juga belum jelas.
“Saya minta kejelasan status saya, mengingat tinggal sedikit lagi wakyu saya mengabdi. Tetapi saat nanya ke BKN masih belum jelas lagi, karena tidak aktif lagi. Dengan ke DPRD Sumsel ini untuk mendapatkan keadilan sebaik-baiknya, karena saya merasa tertindas dan teraniaya, padahal hukum sudah ditempuh, dan berharap sebagai rakyat kecil untuk dijalankan aturan itu,”harapnya.
Sementara anggota komisi I DPRD Sumsel yang juga Sekretaris fraksi PAN disana, berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang dilakukan Rosmanidar tersebut, dengan terlebih dahulu koordinasi dengan pimpinan komisi I dan pimpinan DPRD Sumsel.
“Kita mendengar secara langsung salah satu PNS OI yang teraniaya, komisi I akan berkalorasi dengan teman-teman dan pimpinnan DPRD Sumsel untuk meminta dukungan. Ini proses panjang dan telah membuahkan hasil, yang dimana hukum telah mengabulkan tuntutannya. Kita akan berupaya memanggil pihak BPN untuk meluruskannya,”tandas Tahar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) OKI-OI ini.
Ketua koordinator komisi I yang juga wakil ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, terkait laporan Rosmadiar tersebut pihaknya melihat ada kejanggalan dan akan memanggil pihak BKN Kanreg VII wilayah Sumbagsel dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan.
“Saya selaku koordintor komisi I akan memanggil pihak BKN Kanreg VII, untuk mempertanyakan putusan yang mereka buat. Meskipun diputusan PTUN sudah menang, tetapi masih dinonaktifkan. Jangan karena hanya orang yang lemah dan menuntut keadilan tidak ada kejelasan,”pungkasnya.
Rosmanidar, seorang guru agama diangkat PNS sejak 1 Desember 2012, tiba-tiba diberhentikan tidak hormat per 28 Mei 2015 yang ditandatangani Bupati OI saat itu H Mawardi Yahya.Akibat pemecatan tanpa sebab itu, Rosmanidar tak lagi mendapat gaji selama tujuh bulan sejak Juli 2015-Januari 2016 dan hidupnya terlunta- lunta.
BKN Palembang bersikukuh ingin menon aktifkan Rosmanidar
Sementara itu seperti dilansir Berita Anda Com, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Ogan Ilir mengklaim binggung dalam mengambil kebijakan menyusul adanya tuntutan Kantor Regional VII BKN Palembang yang ingin menonaktifkan salah satu PNS di Ogan Ilir yakni Rosmanidar, guru SD 7 Rantau Alai yang sebelumnya dipecat lantaran memanipulasi data saat penerimaan CPNS. Padahal PTUN Palembang telah mengeluarkan putusan memenangkan perkara Rosmanidar.
“Memang dari hasil PTUN beberapa waktu lalu telah kami tindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali PNS Rosmanidar. Disisi lain, BKN regional Palembang bersikukuh ingin menon aktifkan Rosmanidar. Jadi kami binggung mengambil kebijakan. PTUN itu juga kan lembaga negara yang harus dihormati,” kata Kepala BKD OI, H Darjis AL, Rabu (24/2/2016) Seperti dilansir Berita Anda,Com.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum mengambil sikap apapun terkait penonaktifan ataupun mengaktifkan kembali Rosmanidar sebagai PNS.Dia mengaku telah berusaha memperjuangkan PNS OI yang diduga bermasalah untuk tetap mendedikasikan diri mengabdi di OI. Bahkan pihaknya telah berkonsultasi dengan Menpan RB terkait masalah ini.
“Ya, kami sudah ke Menpan RB. Memang untuk mengaktifkan kembali PNS Rosmanidar, bersangkutan wajib mendaftarkan diri ke BKN regional melalui pendaftaran ulang Pegawai Negeri Sipil (PU PNS). Namun BKN tetap berpendirian Rosmanidar harus dinonaktifkan,”jelasnya.
Disamping langkah tersebut diatas, pihaknya juga menyarankan bersangkutan untuk meminta fatwa dari PTUN terkait masalah ini.
“Secara hitung-hitungan masa kerja, Rosmanidar itu akan memasuki masa pensiun 4 sampai 5 tahun lagi. Makanya kami tetap menghormati putusan PTUN dengan mengaktifkan kembali PNS bersangkutan. Tapi BKN berkata lain,” tuturnya
SEbelumnya, ketika H Yulizar Dinoto SH, menjabat PJS Bupati OI, menangnya gugatan guru agama ini ke PTUN , Yuizar sebagai bupati, seperti dilansir Sumatera Eksres, mengatakan kita tidak banding pertimbangan tidak akan banding tersebut didasari rasa kemanusiaan dan tidak ingin masalah ini berlarut-larut.
“Lalu pertimbangan lainnya, mengapa yang mudah harus dipersulit. Kita harus memiliki rasa kemanusiaan,’’ tegas Yulizar Dinoto SH .Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat ke PTUN soal tidak melakukan langkah banding, dan akan segera mencabut SK Pemberhentian Rosmanidar dari status PNS-nya. “Kami akan proses kembali status PNS dan segera dilakukan pencabutan SK pemberhentiannya. Teknisnya kita akan konsultasikan kembali kepada bagian hukum dan BKD,’’ lanjut H Yulizar Dinoto SH.
Lalu bagaimana dengan gaji yang sudah lima bulan tidak dibayarkan ? H Yulizar Dinoto SH mengatakan, pihaknya juga akan membicarakan masalah ini kepada BKD dan BPKAD. “Akan kita bicarakan juga soal gaji Rosmanidar yang dihentikan, apakah akan dibayar secara ravel atau bagaimana,’’katanya.
Mengetahui hal tersebut nenek dari lima cucu ini mengaku bersyukur atas kebijakan yang diambil oleh Bupati OI H Yulizar Dinoto SH dengan tidak melakukan banding. ’’Alhamdulillah, Wasyukurillah ya Allah,’’ ucap Rosmanidar berkali kali.(Sp/Zainal Piliang)
–
