WAY KANAN, Newshanter.com –
Diduga Kepala BPKAD Kabupaten Way Kanan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) belum cermat melakukan perhitungan pembayaran bunga pinjaman.
Sehingga terjadi kelebihan pembayaran, bunga pinjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero, per 25 November 2018.
Hal itu berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Dengan Nomor: 20A/LHP/XVIII.BLP/05/2019, tertanggal : 20 Mei 2019.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD sependapat dengan temuan BPK terkait realisasi belanja bunga. Pemkab membayar bunga berdasarkan tagihan PT SMI (Persero).
BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku BUD melakukan rekonsiliasi dan koordinasi dengan PT SMI (Persero) dalam tata cara perhitungan bunga yang dibebankan kepada Pemerintah Way Kanan.
Saat ditemui diruang kerjanya,
Drs. Ade Cahyadi, M.Si. sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Way Kanan, belum bisa menjelaskan lebih detail, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut. ” Maaf ya saya buru – buru sudah ditunggu DPRD, ” terangnya, Senin 07/09/2020.
(Dam)
