Banyuasin, newshanter.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia Sumsel bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menggelar sosialisasi perhutanan sosial Kelompok Tani Hutan (KTH) Tani Merdeka Provinsi Sumatera Selatan yang di gelar di Kantor BPP Muara Sugihan, Senin (24/11/2025).
Balai Kehutanan Sosial Kehutanan Palembang Kementerian Kehutanan Rita Safitri Kristina Sinaga mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Tani Merdeka Indonesia Sumsel yang telah membantu untuk bisa mengadakan sosialisasi terkait kehutanan sosial.
“Sehingga masyarakat yang ada di desa kecamatan Muara Sugihan ini bisa mendapatkan pemahaman terkait bagimana mengelola kawasan hutan dengan skema perhutanan sosial,” ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan, tujuan diadakan sosialisasi ini yaitu bagaimana masyarakat yang berada di sekitaran kawasan hutan dan memiliki ketergantungan terhadap kawasan hutan bisa secara legal melakukan pengelolaan.
“Dengan adanya legalitas pengelolaan hutan dengan skema perhutanan sosial ini masyarakat bisa di berdayakan dan dapat melakukan kelola kawasan, kelembagaan dan juga kelola usaha sesuai dengan ketentuan,” bebernya.
“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur pengelolaannya dalam kawasan hutan bisa mengajukan permohonan untuk melakukan legalitas pengelolaan kawasan hutan dengan skema kehutanan sosial dan dapat mengoptimalkan kegiatan pengelolaannya bisa lebih baik sehingga kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan dan kelestarian hutan bisa dipertahankan,”katanya.
Ditempat yang sama Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Sumsel Medi Ahmazon menambahkan, pihaknya sangat bangga dan mengapresiasikan kepada Balai Kehutanan Sosial Palembang Kementerian Kehutanan.
“Karena ini salah satu program hilirisasi yang akan dijalankan oleh Kementerian Pertanian saat ini memang cukup banyak butuh luas tambah tanam artinya lahan perhutanan sosial ini bisa dijadikan lahan garapan bagi petani selama tiga puluh lima tahun dengan mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
“Kedepannya supaya dalam melakukan penggarap hutan sosial ini tahu aturan dan batasan sehingga bisa menjadikan satu perubahan dalam dunia pertanian dan petani bisa meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan ekonomi,” pungkasnya. (*)




