WAY KANAN, newshanter.com –
Disinyalir laporan perawatan gedung sekolah dalam laporan dana Bos tahun 2019 lalu difiktipkan Oknum Kepala SD Negeri 1 Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar,
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selamet Hermanto Kepsek SD tersebut, telah mengakui atas perbuatannya telah memalsukan tanda tangan Paulus Sumarji yang tidak lain Ketua Komite nya sendiri, pada kolom Rapat Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) serta Lembar Kerja Sekolah (LKS) dana Bos.
Menurutnya (Selamat Hermanto) tindakannya melakukan pemalsuan tandatangan milik Paulus Sumarji karena selip, dan dalam satu bendel LKS dana Bos hanya ada satu kolom tandatangan saja milik Ketua Komite, yakni di K7, jelasnya, di Lesehan Way Tahmi Sabtu (15/02/2020) lalu.
Diduga perbuatan oknum Kepsek itu hanya untuk menutupi tindakan korupsi nya, sebagaimana diketahui dalam laporan dana Bos, dana perawatan gedung SD Negeri 1 Tegal Mukti, pada Tri Wulan pertama menghabiskan dana Sebesar Rp 6.061.000, Tri Wulan Kedua Rp 4.180.000, Tri Wulan ketiga Rp 4.640.000 dan Tri Wulan terakhir Rp 18.190.000.
Sementara dari pantauan awak media di SD tersebut, sejumlah kaca dan plafon gedung sekolah terlihat tidak ada perawatan, bahkan nampak tidak adanya pengacatan.
Mungkin dibalik pemalsuan tandatangan milik Paulus Sumarji Ketua Komite itu pula, Selamat Hermanto terpaksa harus melakukan perbuatan yang merugikan orang lain serta Keuangan Negara.
Padahal jelas dalam juknis dana Bos terdapat item Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah :
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
d. Pelaksanaan sekolah hijau.
e. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air
bersih.
f. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan
dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
(Dam)
