MUBA.NEWSHANTER.COM,-Dewan Fasilitasi Tuntutan Ganti Rugi Lahan Masyarakat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat Komisi II dengan PT. BSS dengan agenda membahas sengketa lahan Desa Keberau Kecamatan Tungkal Jaya antara masyarakat dengan PT Berkat Sawit Sejati (BSS) bertempat di ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Senin, (15/06/2015).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Muba H Parlindungan Harahap, SH rapat ini digelar untuk memfasilitasi tuntutan masyarakat agar pihak perusahaan dapat melaksanakan proses ganti rugi lahan yang digarap.
“Masyarakat sudah lama meminta ganti rugi, namun belum ada realisasi hingga saat ini karena itu kami menggundang pihak PT BSS untuk segera menganti rugikan lahan tersebut”, Ujar philip.
Komisi II DPRD Muba juga meminta agar Direktur PT BSS hadir dan segera merealisasikan gantirugi tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut Manajemen PT BSS Hendri mengatakan bahwa pihaknya akan menerima setiap saran atau keluhan masyarakat dan DPRD Muba yang disampaikan dalam rapat ini dan akan disampaikan kepada Direktur PT BSS.
Selain Ketua Komisi II H Perlindungan Harahap, SH, rapat juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Muba H. Ahmadi Dausat,SE, Sumarno, SE, H Ismail, Jaini, S.Sos, Paimin, SH, Ciptarokusro, S.Farm, dan Iwan Aldes,S.Sos,M.Si. Hadir pula dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Wendi C. Santoso, Dinas Perkebunan Muba Dedi Sukmana, Dinas Kehutanan Muba Herman, BLHPP Muba Danang W, Polres Muba Junarto,SH, dari Kecamatan Tungkal Jaya Yugo Falentino,S.STP, Camat Bayung Lencir Demoon Herdian Eka Suza, S.STP, dan Humas PT BSS Hendri.(heri Channiago)
Caption: Suasana Rapat pembahasan sengketa lahan masyarakat Desa Kali Berau





