Kayuagung, Newshanter.com — Lokasi warung remang-remang (Warem) berkedok rumah makan di kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih tetap beroperasi seperti biasa. Meskipun surat larangan yang diedarkan Pemerintah Daerah telah dikeluarkan.Pantauan wartawan, di beberapa kafe di Jalintim OKI, Minggu (22/6/2015).
malam, warung remang-remang ini kian ramai dikunjungi selama ramadhan. Baik mereka yang hanya ingin bersenang-senang sembari menikmati alunan house music ataupun untuk sekedar ‘short time’ dengan para wanita penghibur yang disediakan para pemilik kafe.
Informasi dihimpun, masih tetap bukanya hiburan malam di Jalintim pada bulan puasa ini, lantaran pemilik warung rutin setiap bulan menyetor ke oknum polisi dan Sat Pol PP setempat. Maka itu, wanita penghibur si hidung belang tidak ada rasa takutnya walaupun sudah ada surat edaran dari pemerintah.
Ditambah lagi, ada oknum dari pihak Polsek Tanjung Lubuk, Polsek Pedamaran yang sengaja nongkrong disana ada yang sengaja menyimpan wanita penghibur di warung dengan menyewakan khusus kamar. Maka itu, para wanita disini tak takut sama polisi, malahan takut sama Sat Pol PP.
“Aman Pak, jangan takut dirazia polisi. Disini juga ada polisi yang mempunyai simpanan di kafe,” kata wanita penghibur yang memberikan tawaran.
Menurutnya, wanita kafe hanya takut sama Satpol PP. “Kami takut ditangkap Pol PP, karena kami tidak mempunyai KTP,” ujarnya panjang lebar.
Kasat Pol PP Alex Sander Bustomi SSos MSi mengaku, pihaknya belum mengetahui jika masih ada kafe di sepanjang Jalintim yang masih beroperasi. “Kami dalam waktu dekat memang akan melakukan razia di lokalisasi tersebut, namun waktunya masih kita rahasiakan,” tegasnya.
Razia tersebut, sambungnya, bekerjasama dengan Sat Shabara Polres OKI. “Sudah kita koordinasikan dengan Kasat Shabara Polres OKI. Intinya kami tinggal bergerak dengan tujuan memberantas penyakit masyarakat (Pekat), apalagi saat ini dalam bulan ramadhan. Jangan sampai nanti masyarakat yang telah menegur tetapi tidak digubris, nanti masyarakat malah arogan,” tandasnya.
Dikatakannya, surat edaran yang dikeluarkan Sekda tertanggal 5 Juni lalu sudah diedarkan ke penerimanya tanggal 13 Juni. “Jumlahnya sekitar 150 tempat usaha yang terdiri dari kafe, restoran, rumah makan, hotel, penginapan, wisma dan tempat hiburan lainnya. Kami akan turun ke lapangan bila ada yang tidak mengindahkan maka kami akan turun ke lapangan,” tegasnya.
Terkhusus restoran dan rumah makan dijelaskan dia, diperbolehkan membuka usaha dengan syarat menutupnya menggunakan tirai sehingga tidak nampak jelas menu makanan dan minuman yang didagangkan. Ini untuk menghormati umat non muslim yang hendak makan.
Sedangkan untuk wisma, hotel dan penginapan diperbolehkan membuka usaha namun harus menerima tamu yang bukan untuk melakukan perbuatan asusila tanpa hubungan pernikahan. Pedagang petasan dilarang menjual dagangan dengan daya ledak tinggi.
Ketua DPD Forum Pondok Pesantren OKI, Yuristian Palimbani SH mengaku, pihaknya akan turun langsung ke lapangan apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah terkait maraknya kafe di Jalintim yang tetap beroperasi. “Ini bulan baik, jangan sampai umat muslim malah berbuat dengan datang ke kafe, kalau pemiliknya tidak membuka usahanya,” singkatnya. (lim)






