Dana Publik Rp 500 Juta untuk Jembatan Al-Ghony Diduga Disalahgunakan, Warga Berharap Kejati Sumsel Beri Keadilan

Palembang, newshunter.com – Praktik korupsi kembali menerpa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tajam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tertuju pada proyek pembangunan jembatan Box Culver di Perumahan Al-Ghony, yang berlokasi di Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa.

Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 500 juta tersebut, dikerjakan oleh CV.Dinamika, sebuah perusahaan kontraktor yang beralamat di Jalan Dwikora I, Palembang.

Kejanggalan dalam pengerjaan jembatan yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk bagi warga Perumahan Al-Ghony ini, memicu keresahan dan kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, alih-alih berdiri kokoh dan berfungsi optimal, jembatan yang dibangun dengan dana setengah miliar rupiah itu justru diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar kelayakan sebuah infrastruktur publik.

Salah satu indikasi kuat adanya penyimpangan terletak pada material yang digunakan. Menurut laporan warga, konstruksi jembatan Box Culver tersebut tidak menggunakan besi ulir, jenis besi yang lazim digunakan dalam pembangunan konstruksi jembatan untuk memberikan kekuatan dan daya tahan maksimal.

Mirisnya, proyek senilai ratusan juta rupiah ini hanya menggunakan besi polos berukuran kecil, menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas dan keamanan jembatan dalam jangka panjang.

Tak hanya itu, kejanggalan lain yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik tidak beres adalah ketiadaan papan proyek di lokasi pembangunan.

Papan proyek yang seharusnya memuat informasi penting terkait proyek, seperti sumber anggaran, jangka waktu pengerjaan, nama kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, sama sekali tidak ditemukan.

Hal ini tentu menimbulkan ketidaktransparanan dan menghalangi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana masyarakat.

Merespon kondisi yang dianggap merugikan ini, warga Perumahan Al-Ghony tidak tinggal diam. Mereka telah mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran pembangunan jembatan Box Culver senilai Rp 500 juta tersebut kepada sejumlah lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, serta ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada tanggal 30 Januari 2024.

Dengan laporan yang telah dilayangkan, warga AI-Ghony kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk bertindak cepat dan tegas.

Mereka berharap agar pihak Kejati dapat mengambil alih penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran ini dan segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.

Keinginan warga sangat jelas, mereka mendambakan keadilan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan kepentingan masyarakat banyak ini.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Umaryadi, selaku Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sumsel, respons yang diberikan cukup menjanjikan.

Umaryadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jembatan Box Culver di Perumahan AI-Ghony yang dikerjakan oleh CV.Dinamika.

Bahkan, As Pidsus Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan untuk menjerat kembali Apriansyah (APR), Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini.

“Jika dalam laporan masyarakat, terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jembatan Box Culver di perumahan Al-Ghony, jika ditemukan adanya perbuatan dan keterlibatan Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin, dalam perkara ini, Tentu Sangat Bisa kita jerat kembali, jika memang ditemukan dan ada laporan dari masyarakat,” tegas Umaryadi dengan nada serius pada Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, nama Apriansyah memang telah mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Banyuasin.

Pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi atau penyuapan terkait kegiatan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 600 juta.

Menyikapi peran serta CV.Dinamika selaku kontraktor pelaksana proyek jembatan Box Culver di Perumahan Al-Ghony, Umaryadi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. la berjanji akan menindaklanjuti laporan warga dan tidak segan-segan memanggil pihak kontraktor jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran.

‘”Akan kami tindaklanjuti laporan tersebut, apabila ditemukan adanya penyelewengan anggaran maka akan kami panggil pihak kontraktor tersebut,” tandas Umaryadi.

Ketegasan Kejati Sumsel dalam merespon laporan warga Perumahan Al-Ghony ini memberikan secercah harapan akan terungkapnya kebenaran dalam dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang vital bagi masyarakat tersebut.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum di Sumatera Selatan, sekaligus menjadi pelajaran berharga akan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat.(Nan)

Pos terkait