Curi Barang Teman Satu kost, Pasutri Terancam 5 Tahun Bui

  • Whatsapp

Palembang, Newshanter.com – -Lantaran kedapatan mencuri barang – barang berharga di salah satu kamar kost milik Hj Anie yang terletak di kawasan jalan Swakarya Kecamatan IB I palembang, pasutri Hartomi alias Yuda dan Icha terancam 5 tahun penjara.

Pasalnya oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum) Nani Hariani SH menjerat kedua terdakwa dengan pasal 363 KUHP ( Kitap Undang – Undang Hukum Pidana) tentang pencurian, keduanya didakwa telah mencuri barang milik salah satu penghuni kost tersebut bernama Malik yang mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah.

Mendengarkan ancaman 5 tahun penjara oleh JPU, membuat Icha terlihat menitikan air mata menyesalkan perbuatannya, “Saya mengaku salah pak, tetapi harus bagaimana lagi ini sudah terjadi, saya meminta ampun,” ungkap Icha sambil mengusap air matanya.

Perbuatan itu dilakukan keduanya pada malam hari saat kamar kost korban yang tengah kosong, keduanya yang memang kost disana juga langsung menjalankan aksinya dengan mencuri barang berharga milik korban. Sebelum akhirnya tertangkap dan dihadapkan ke persidangan.

Usai dibacakan dakwaan oleh JPU, majelis hakim diketuai Saiman SH MH menyatakan sidang di tutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda saksi. (Y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *