BKN Perpanjang Waktu Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Kasat Intelkam Imbau Masyarakat Tenang Urus SKCK

Kayuagung, newshanter.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan surat dengan nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Dalam surat tersebut, BKN menegaskan adanya perpanjangan waktu untuk melengkapi pemberkasan, khususnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025. Begitu pula dengan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang hingga 25 September 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Intelkam Polres OKI IPTU FERY WIJAYA SH. MH memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pemberkasan PPPK.

“Masyarakat tidak perlu tergesa-gesa, apalagi mencoba mempercepat pengurusan SKCK dengan iming-iming uang tambahan. Semua proses SKCK resmi sesuai aturan, tanpa ada pungutan di luar ketentuan,” tegas Kasat Intelkam.

Kasat Intelkam juga menjelaskan bahwa pelayanan SKCK saat ini sudah dimaksimalkan. Tidak hanya pada hari kerja biasa, pelayanan SKCK juga dibuka pada hari Sabtu dan Minggu. Bahkan, jam kerja anggota diperpanjang hingga malam hari untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan PPPK.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan SKCK khusus untuk keperluan PPPK juga dapat melakukan pengurusan tidak hanya di Polres, tetapi juga tersedia pelayanan di Polda Sumsel.

Dengan adanya perpanjangan waktu dari BKN serta peningkatan layanan kepolisian, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terburu-buru dalam pengurusan SKCK. Semua proses dapat dijalankan dengan lancar, tertib, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi. (Salim)

Pos terkait