MUBA —Newshanter.com,- Gara gara berhubungan intim dengan pacar yang masih dibawah umur, Pazal Andika (20) warga Desa Pinggap, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, harus berurusan dengan Unit PPA Polres Muba.Pemuda ini diamankan pihak kepolisian karena menyetubuhi kekasihnya sendiri yakni RY (16) sebanyak dua kali.Ibu RY yang tidak senang anaknya telah disetubuhi lantas melaporkan tersangka ke Polres Muba, Kamis (12/11) sekitar 08.00 WIB.
Menurut keterangan yang dihimpun, hubungan terlarang layaknya suami istri kedua remaja ini dilakukannya ketika mereka berdua saling berkenalan melalui telephone.Pazal yang mendapatkan nomor telephone tersebut dari teman korban mencoba menghubunginya, ketika dihubungi oleh tersangka dan korbanpun merespon.
Komunikasi yang intensif tersebutlah yang membuat mereka saling suka, dari sejak itu Pazal mengeluarkan bujuk rayunya kepada korban. Sehingga korban menerima cinta pelaku dan akhirnya berpacaran.Merasa mendapatkan angin segar, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan pada Jumat (16/10/2015).
Ketika dalam perjalanan keduanya yang sudah di mabuk asmara tersebut berhenti di pinggir Sungai Musi Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, sekitar pukul 13.30 WIB.Saat itu dalam keadaan sepi dan tersangka muncul niat untuk berhubungan intim, namun permintaan tersebut sempat ditolak oleh korban, tidak kehilangan akal pelaku berjanji untuk bertanggung jawab.
Setelah melakukan hubungan intim tersebut keduanya langsung pulang ke rumah masing-masing, namun selang satu minggu kemudian tepatnya Jumat (23/10/2015).Tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan, dan ketika dalam perjalanan keduanya kembali melakukan hubungan initm sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat suasana dalam keadaan sepi di tugu perbatasan.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Ketika ditanya apa yang terjadi, korban mengaku bahwa ia sudah melakukan hubungan intim dengan Pazal. Tak senang dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, lantas mereka melaporkannya ke Polres Muba.
Kapolres Muba, AKBP M Ridwan Sik melalui Kanit PPA Polres Muba, Ipda Sunarto SH, mengatakan pelaku kita amankan karena laporan ibu korban yang tidak senang anak gadisnya telah disetubuhi
“Pelaku telah kita amankan untuk kita lakukan proses lebih lanjut, sedangkan sang korban sendiri tidak apa-apa. Akibat hal tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76 Huruf d jo Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegas dia.
Sementara itu, tersangka Pazal mengaku bahwa hubungan intim yang dilakukan dirinya dengan korban atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan apapun.“Saya lakukan itu atas dasar suka sma suka,” ungkapnya.(sp/nho)
