Palembang.Newshanter.com.Terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, terdakwa Afrika Sari (38) Warga Jalan Tegal Binangun Lorong Langgar Plaju Palembang, dihukum selama satu tahun penjara (Tebuang) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Majelis hakim yang diketuai Eliwarti SH mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti (alat bukti) dipersidangan unsur perbuatan terdakwa terpenuhi melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-udang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menghukum terdakwa selama selama satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 70 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar eliwari ketika membacakan amar putusan, Senin (13/03/2017).
Sementara itu, terdakwa Afrika Sari melalui kuasa hukumnya, Suwito Winoto SH menyampaikan bahwa tidak sependapat dengan amar putusan yang disampiakan dimuka persidangan, oleh karena dirinya langsung menyatakan banding ketingkat pengadilan lebih tinggi.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Afrika Sari diganjar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Dian Febriani SH. Dimana sebelumnya JPU mengganjar terdakwa dengan pidana tuntutan selama satu tahun penjara. (01)