Angkutan Beraplikasi Online di Palembang Diminta Koordinasi Dishubkominfo

Drs Ratu Dewa Msi/ foto ist

PALEMBANG — Angkutan umum beraplikasi online yang marak di Ibukota DKI Jakarta saat ini tidak menutup kemungkinan bakal masuk ke Kota Metropolis Palembang.

Guna mengantisipasi pro dan kontra yang bakal terjadi, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palembang mengimbau agar segere mengurus izinnya dan bekoordinasi dengan Dishubkominfo.

Bacaan Lainnya

“Kalau toh nanti bakal ada di Kota Palembang, kita menghimbau agar segera urus izin. Berkoordinasilah dengan Diahubkominfo untuk sistem onlinenya. Jangan sampai terjadi seperti di Jakarta. Tapi kalau saya menilainya ini tuntutan perubahan zaman,” ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi, Kamis (24/3/2016).

Menurutnya, untuk pengurusan izin masyarakat maupun pengusaha angkutan tidak usah merasa risau.

“Kurasa tidak terlalu ribet. Yang penting tahu syarat dasar. Kalau kita prinsipnya akan permudah. Kalau dari kita BPM-PTSP menyangkut akte pendirian perusahaan, TDP, SIUP, SITU, punya kantor nggak. Selagi itu untuk kepentingan rakyat banyak, kita permudah. Contoh Go-jek itu, lebih mudah, efisien, lancar. Ini kan tuntutan rakyat,” kata Ratu Dewa.

Mantan Kabag Humas/Protokol Pemkot Palembang, mengenai angkutan umum aplikasi online, syarat utama harus dari Dishubkominfo.

“Ada aturan yang mengatur untuk aplikasi. Dishubkominfonya harus aktif. Karena di situ menyangkut aplikasi, sistem online,” ujarnya.

Sementara Per 1 April 2016 ini BPM-PTSP akan melakukan pemangkasan SITU, SIUP, TDP menjadi satu surat.”Selama ini kan satu-satu surat keputusannya. Berdasarkan Inpres ini cukup satu. Termasuk evaluasi SOP.
1 April penggabungan SIUP, SITU, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) akan dibuat satu surat keputusan. Dalam satu surat meliputi 3 izin. Dinamakan izin gangguan. Masa berlaku 3 tahun,” ujarnya.

Selain itu juga Ratu Dewa berusaha membuat pelayanan pengurusan surat perizinan lebih cepat.”Selama ini panjang dari 15 hari ke satu hari. Izin perawat, dokter, pemakaman. Saya minta agar satu hari bisa kelar.

Hal teknis diatur Perwali tentang perizinan dan pelimpahan wewenang Kepala Badan. Menurut saya terlalu lama 3 hari. Bisa dikerjakan satu hari. Di tim teknis harus dipangkas. Tetap rekomendasi, tapi penekanannya di tim teknis. Sudah dibuat surat untuk penyegaran,” katanya.

Selama ini yang paling lama mengurus yakni IMB memakan waktu sampai 15 hari. Diakui Ratu Dewa hal ini lantaran terkadang berkas yang diterima kurang lengkap. Ia berharap paling tidak bisa dipersingkat menjadi 10 hari.

“Waktu dibalikkan berkas melalui pintu tim teknis. Ngukur, gambar, matok. Inilah mau disinkronkan agar rentan waktu jangan terlalu lama. Di BPM-PTSP sini memakan waktu 3 hari. Di SKPD teknis itu masih butuh masukan.
Saya inginnya 10 hari selesai. Untuk sementara Selasa atau Rabu akan rapatkan dengan SKPD teknis. Diperkirakan di awal April 2016,” harapnya.

Di sisi lain, Ratu Dewa melihat yang belum maksimal di bidang pengendalian dan pengawasan. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya ingin melakukan terpadu.

“Selama ini tidak maksimal dan optimal. Contoh ada beberapa tempat ruko menyalahi fungsi jadi hotel. Saya minta pengendalian dan pengawasan di SKPD terkait agar dicek dan buat berita acara. Dibongkar-bongkar. Dalam 3 bulan saya di sini, banyak penyelenggara reklame walaupun di halaman dia tidak ada izin.

Bahkan ada hotel yang dua tahun tidak diperpanjang izin SITU, SIUP. Belum pariwisata, dan Amdal. Dalam satu mall paling cuma 50 persen yang ada izin. Belum lagi kasuistik seperti tower ada 300-an. Yang direkomendasikan Dishub.Setelah dicek dalam data aplikasi, 121 yang dikeluarkan izin kita. Banyak yang tidak ada izin,” pungkasnya..(SP)

Pos terkait