Akibat Pandemi dan PPKM Pelaku Usaha Nunggak Pajak PBB

Palembang,newshanter.com – Akibat pandemi dan kebijakan PPKM masih banyak pelaku usaha yang menunggak pajak PBB, satu tempat usaha di kota Palembang bisa menunggak sampai ratusan juta, hal ini lah yang mempengaruhi pendapatan asli daerah kota Palembang.

Sulaiman Amin Kepala badan pengelola pajak daerah kota Palembang, menerangkan bila di awal pandemi para pelaku usaha di sektor perhotelan, kuliner, dan pariwisata masih ada kekuatan untuk membayar pajak.

Namun setelah masuk tahun kedua pandemi merebak semakin memperburuk kondisi keuangan PAD kota Palembang.

“Selama berjalanya PPKM dan pembatasan pembatasan sangat berdampak terhadap omset bagi pengusaha. Ada yang masih bertahan ada yang sudah tutup permanen, tutup insidentil”. terangnya, Rabu (25/8/2021).

Salah satu alasannya, banyak dari para pelaku usaha di tahun kedua pandemi ini yang begitu berdampak terhadap pendapatan atau omset terjadi penurunan, yang pada akhirnya uang yang semestinya untuk pajak terpakai untuk biaya operasional.

” ini adalah uang masyarakat yang di pungut oleh pengusaha, yang seharusnya sudah di sampaikan ke pemerintah kota, tapi sama mereka malah terpakai untuk operasional”. ungkapnya.

Selain itu, di sampaikan oleh Sulaiman Amin seperti pada restoran yang melayani pesan bawa pulang ( take away) di katakannya pajak yang di bayar berbeda dengan pajak bila makan di tempat.

Asumsinya, apabila take away rata rata yang di pesan itu sedikit, namun kalau makan di tempat pesanan nya akan lebih banyak dan ber- variasi.

” Kalau piutang pajak kita cukup tinggi di masa pandemi, karena satu tempat usaha saja hutang nya bisa 300 sampai 400 juta, tapi ada juga bahkan yang di bawah 100 juta”. ungkapnya

Meski demikian, setelah pemerintah kota Palembang kembali melanjutkan kebijakan penerapan PPKM level empat, namun dengan beberapa kelonggaran menjadi peluang pelaku usaha dapat membayar pajak.

“Kalau lah di buka kita lihat dulu, kalau optimis seratus persen mungkin sulit, karena kondisi kita sekarang apalagi sudah berjalan satu tahun lebih(pandemi covid-19). Dengan sekarang ada kelonggaran terhadap perhotelan dan restoran ini akan ber implikasi dengan pendapatan daerah”. ungkapnya

Lanjutnya, saat ini BPPD kota Palembang juga memberikan stimulus berupa pengajuan keberatan dan pembayaran pajak dapat di lakukan dengan mencicil satu tahun di bayar tiga kali.

Meski demikian, pembayaran pajak tetap di berikan tempo hingga akhir 30 September mendatang. Bahkan selama pandemi BPPD sudah melakukan upaya penagihan secara persuasif.

“Kita ada batas waktu jatuh tempo pbb hingga 30 September. Jadi 17 September itu yang terakhir bila ada yang keberatan silahkan untuk menyampaikan kepada kami soal PBB. Tapi yang kita harapkan potensial potensial ini seperti hotel dapat membayar”. terangnya.

Bila di bandingkan tahun lalu saat ini di sampaikan pengajuan keberatan lebih banyak yang menurutnya banyak dari tempat usaha tahun lalu masih memiliki kemapuan membayar.

Sanksi bagi penunggak pajak di sampaikan Sulaiman Amin akan di kenai denda perbulannya 2 persen dari pajak yang harus di bayar, bahkan dapat masuk ranah pidana sebagai pengemplang pajak atau penggelapan pajak.

“Kalau mau mengikuti aturan itu kita sudah bisa menyegel, bisa menempelkan tempat usaha ini menunggak pajak. Tapi di karenakan kondisi kita tetep persuasif dan kita harapkan ada kesadaran dari para pelaku usaha untuk bayar, jangan sampai ini malah masuknya ke ranah pidana, karena di anggap pengemplang pajak”. tutupnya. (derla)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *