Disdik Oki tanda Tangani MOU dengan Kejari

KAYUAGUNG.Newshanter.com– Untuk mengantisipasi adanya tindakan hukum di, Dinas Pendidikan (Disdik) OKI, Pemerintah Daerah (Pemda) Bumi Bende Seguguk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung.

Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan kerjasama antar kedua instansi, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Kayuagung, untuk penyelesaian persoalan perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Drs H Zulkarnain MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung Viva Hari Rustaman SH, Selasa (26/3/2015) di Aula Dinas Pendidikan OKI.

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) itu, ada beberapa poin kewenangan yang diberikan Dinas Pendidikan kepada Kejari Kayuagung. Yakni memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya.

Kadisdik Drs H Zulkarnain MM mengatakan, Disdik OKI merupakan salah satu intansi di Pemkab OKI yang telah melakukan MoU dengan Kejari Kayuagung terhadap bidang serupa. Tujuannya untuk meminta bantuan jaksa dalam menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin akan dihadapi Dinas pendidikan.

Zulkarnain mencontohkan, saat ini masih banyak kepala sekolah yang kurang mengerti dalam menyusun laporan pertanggung jawaban Penggunaan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS), banyak juga laporan LSM bahwa pihak sekolah kurang paham dalam pengelolaan dana BOS.

“Untuk menghadapi hal seperti ini, maka kami (Disdik) butuh bantuan dan pembinaan dari kejaksaan sehingga kami bisa menjalankan tugas dengan aman, disiplin dan bertanggungjawab. Dengan Adanya MoU ini kami harapkan Kejari memberikan bantuan atau pertimbangan hukum kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah yang ada di OKI,” ujar Zulkarnain.

Dijelaskan Kajari Kayuagung Viva Hari Rustaman, adanya MoU ini, pihaknya memegang beberapa kewenangan terhadap dinas pendidikan OKI, berupa memberikan pelayanan hukum kepada Disdik saat memerlukan bantuan tentang hukum, menjadi pengacara Disdik dan memberikan jasa pertimbangan hukum serta bantuan hukum lainnya di luar persidangan..(lim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *