Palembang,Newhanter.com-Pengerajin batu tambang akik bakal dikenai pajak berpenghasilan tinggi, pasalnya keindahan yang tepancar dari batu tesebut meraup keuntungan yang besar secara pribadi. Belum bisa dipastikan kapan kebijakan tersebut tersebut terlaksana, namun hal ini sudah membuat pengerajin, pengusaha untuk mewanti-wanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palembang H. Harnojoyo melalui Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pendapatan H. Yulius Khaidar mengatakan Batu Mulia ini memang menjadi perhatian karena harga yang relatif bervariasi ” Alangkah sayangnya dengan harga yang fantastis jika batu tersebut tidak dikenakan pajak” Ujar Yulius
Ditambahkannya bahwa pihak Pemerintah Kota Palembang menyambut baik hal tersebut serta akan mempasilitasi dan mensosialisasikan kepada Masyarakat atas arahan dari Dirjen Pajak, hal tersebut juga dapat menunjang pendapat daerah.
“Khususnya di Palembang, animo penggemar batu mulia ini cukup banyak maka hal tersebut cukup efektif untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ” Pungkasnya
Pemerintah harus melindungi Batu Akik tersebut, agar tetap terjaga sehingga tidak terjadi manipulasi yang menyerupai sehingga nantinya fenomena Batu Akik sama atau setara dengan kerajinan lainnya misal seperti kerajinan songket dan lainnya, hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Babel Samon Jaya saat usai sosialisasi bersama komunitas Batu Akik.
” Kita harus lindungi Batu Akik ini, agar semua terjaga dan sama dengan kerajinan lainnya ” ucapnya Ditambahkannya Pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi dan pengusaha atau karyawan, itu ada porsi untuk Pemerintah Kabupaten atau Kota,secara otomatis langsung masuk ke kas Pemerintah Daerah sebesar 20 persen.
“Ketentuan Usaha yang omsetnya tidak lebih dari 4,8 Milyar diberi kemudahan untuk membayar pajak dengan tanpa harus membuat pembukuan, nominal pajak yang harus dibayar yaitu 1 persen dan bisa menaikan pendapatan Pemerintah Daerah” jelas Samon Jaya yang juga mempunyai basic Geologi.(tommy)






