Buron 3,5 tahun pelaku pembunuhan di kembang Iwak ditangkap Petugas

tersangka reni paai kaus warna putih

PALEMBANG–Meski sudah lama keberadaannya tak tercium oleh pihak kepolisian, Rendi (21) warga Jalan Kapten Abdullah Lorong Cendrawasih, Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju, Palembang, yang diketahui buron selama 3,5 tahun, akhirnya diringkus unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Minggu (1/5/2016), sekitar pukul 15.00.

Ditangkap Rendi karena terlibat kasus perkelahian dengan korban Refdi Alamsyah (20) di kawasan Kambang Iwak Kecamatan IB I, Palembang, pada Sabtu (19/5/2012), lalu sekitar pukul 14.00.

Bacaan Lainnya

Karena hujaman senjata tajam Rendi korban saat itu meninggal dunia (tewas) di tempat kejadian.Lama dicari, keberadaan Rendi pun terendus oleh pihak pidum Polresta Palembang.

Ketika sedang asik nongkrong dikasawan pasar Cinde, dipimpin oleh Kanit pidum AKP Robert Siombing pun langsung mengikuti gerak-geriknya.Betapa kagetnya Rendi ketika petugas datang dan langsung berkata ” Jangan bergerak”

Rendi yang sudah lupa dengan kasus itupun sempat melawan betugas.Namun setelah diterang, Ia akhirnya menyerah dan meminta ampun agar petugas tak menembaknya.”Ampun pak saya mengaku salah dan tak kabur,” ungkap Rendi ketakutan kepada petugas.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum Akp Robert Siombing, mengatakan, benar pihak telah mengamankan satu tersangka kasus pembunuhan yakni Rendi.

Sebelumnya dua tersangka lainnya sudah diamankan Fuqron dan rian oleh pihak Polsek IB I, Palembang.

Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 3 KHUP tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *