PANGKALPINANG-Oknum pimpinan salah satu Parpol pemenang Pemilihan Umum 2019 berinisial Zty Rabu (9/9/20) diadukan ke Kejaksaan Tinggi Babel. Zty yang saat ini menjadi salah satu legislator yang bercokol di Senayan disebut-sebut terlibat gratifikasi.
Tak tanggung-tanggung, Zty disebut-sebut serahkan mahar berupa 1 unit mobil kepada penyelnggara pemilu 2019 lalu.
Adanya surat laporan pengaduan ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo. kepada wartawan, mantan penyidik Pidsus Kejari Lampung ini membenarkan bahwa pihak nya dalam hal ini Kejaksaan telah menerima surat aduan dari seorang sumber yang bertanda tangan di atas materai.
Kendati tak menyebutkan secara langsung nama para ter-adu. Namun sumber media ini membenarkan keberadaan surat aduan tersebut. Bahkan sumber tertutup ini mengatakan bahwa ada beberapa nama lain selain Zty, yakni Ewi dan Arb.
“Iya pengaduan itu sudah diterima dan ditindak lanjuti oleh pimpinan ke bidang Intel selanjutnya dikaji. Sebelumnya setahu Kemarin aduan itu masih di meja pimpinan namun saat ini sudah turun ke bidang Intel jadi Intel yang akan menangani nya, “ terang Basuki saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.(10/9/20).
Dikatakan Basuki, dirinya berjanji akan menginformasikan sejauh mana nantinya perkembangan penanganan dugaan informasi suap tersebut.
“ Yang pastinya aduan informasi dugaan suap itu oleh pimpinan ditindak lanjuti,nah sejauh mana perkembangan penanganan nya nanti akan saya infokan, “ ujar Basuki.
Zty sendiri, baru Sabtu (12/9/20) malam baru memberikan konfirmasi kepada wartawan. Politisi asal Bangka Barat tersebut membantah saat ditanya soal dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara pemilu. Zty bahkan sempat terkesan mengancam saat dikonfirmasi.
“Besok saya tanggapi Atas laporan fitnah yang K E J I ini,” tulis Zty dalam pesan WhatsApp, Sabtu malam.
Sebelumnya pada tanggal 9 September 2020 lalu, seseorang dengan identitas dirahasiiakan menyampaikan sebuah laporan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh 3 legilslator. 2 diantaranya berstatus existing baik di pusat maupun di provinsi. Dalam surat yang bertanda tangan materai tersebut didapati bahwa ada gratifikasi berupa unit mobil sebagai mahar dari para penyuap kepada penyelenggara pemilu. (Dn)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Zty, Ewi maupun ARB terkait hal ini. (Dn