Wartawan Kesulitan Saat Konfirmasi Dugaan Salah Pembacaan Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Palembang 

Palembang, newshabter.com – Sempat beredar di berbagai media, terkait berita Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas perkara pembunuhan yang di lakukan oleh kakak beradik terhadap seorang tukang ojek Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan nomor /1542/Pid.B/2024/PN Plg yang hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa pengganti.

Namun beberapa jam setelah berita dipublish ada beberapa media yang menutup pemberitaan tersebut.

Terkait kelalaian ini, Novianti dari media online faktanews.com bersama 5 orang rekan mewakili dari 20 media online dan cetak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan ke PTSP nya dalam dua hari pada tanggal 28 April 2025 Senin pagi jam 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB.

“Terus di hari Selasa nya 29 April 2025 kami telah melakukan upaya di PTSP Kejaksaan Negeri dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan tujuan untuk mendapatkan klarifikasi kasus yang terjadi dengan Kepala Seksi Pidana Umum ataupun Kepala Seksi bidang yang terkait permasalahan JPU yang salah pembacaan tuntutan namun belum bisa ketemu juga dan tidak ada Kabar sampai berita ini kami terbitkan,” ujar Novi.

Masih dikatakannya, di hari Selasa 29 April 2025 sore harinya kami mendengar Kabar bahwa di kantor Kejari Palembang beralamat di Jl. Gubernur H. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring, Palembang, ada beberapa wartawan yang medianya tidak di ketahui bisa menghadap.

“Jikalau kami para wartawan yang mewakili dari 20 rekan media online dan cetak berharap bisa bertemu dengan Kasi Pidum atau perwakilan dari Kejaksaan Negeri yang bisa kami konfirmasi ternyata tidak ada sambutan juga dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang

“Jika  pihak Kejaksaan Negeri Palembang saat itu sedang sibuk seharusnya memberikan konfirmasi kepada para wartawan yang telah menunggu, kapan ada waktu untuk bisa memberikan klarifikasi kasus salah pembacaan tuntutan,” katanya.

“Terkesan pihak Kejaksaan Negeri Palembang menutupi kesalahan Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan pembacaan tuntutan yang salah,’ tutupnya. (Tim)

Pos terkait