Warga Manyak Payed Kab.Atam Diduga Pakai Sabu Diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa

Langsa
NewsHanter.com
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Melakukan Penangkapan Terhadap Orang yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH, SIK, melaui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K Mengatakan Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka RIDWAN Bin MANSUR, Pekerjaan, Wiraswasta, Alamat,Gp.Raja Tuha kec.manyak Payed Kab.Aceh Tamiang, Yang Telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan Kasus Tersebut Berdasarkan informasi dari perangkat desa Gp.Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kab. Atam bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Gampong tersebut tempat berkumpulnya para pemuda yang di duga sering menggunakan Sabu dan sangat meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian Pihak Kepolisian yang Berdasarkan informasi Dari Masyarakat tersebut oleh agt dari Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung turun Ke TKP untuk melakukan penyelidikan Serta melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.

Selanjutnya Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang Tsk a.n. Ridwan Bin Mansur, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan di ruangan dapur ditemukan juga Barang Bukti yang di akui adalah milik Tersangka dan kedua orang temannya saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang berinisial “M” (DPO) dan “R” (DPO)

Barang Bukti yang telah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba adalah sebagai berikut,
1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) korek mancis, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru hitam dengan nomor : 0852 6992 3096, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam, No Pol BL 6585 UM.

Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sementara kedua teman Tersangka yang berinisial “M” (DPO) dan “R” (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Dari hasil perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 112 Subs Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(JAZ 007).

Pos terkait