Bukittinggi, Newshanter.com- warga Koto Laweh Jorong XII Kampuang Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Ampek Angkek Canduang Kabupaten Agam gempar, pasalnya sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (9/11/2017) dini hari. Seorang ibu bernama Kartini (65) tega memukul anak kandungnya Laspitri (30) hingga tewas dengan menggunakan sebuah cangkul.
Peristiwa diduga berawal dari pertengkaran antara kartini dengan anaknya Laspitri karena di suruh mengkonsumsi obat, dan selalu mengelak dan cari-cari alasan, yang seharusnya obat tersebut harus di minum setiap hari oleh Kartini.
Dari keterangan dua orang saksi tetangga korban, yakni Yulnaliza (48) dan Nazirman Rangkayo Baso (50), pelaku selama ini memang sedang mengalami gangguan jiwa dan sudah tiga kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Gadut di Kota Padang, dan sekarang sedang rawat jalan dan harus mengkonsumsi obat secara rutin
“Kuat dugaan sebelum terjadi pembunuhan, mungkin kedua anak dan ibu ini terlibat pertengkaran, sebab dilihat salama ini Kartini memang selalu mengelak dan mencari-cari alasan kalau disuruh minum obat,” ujar Yulnaliza
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui kapolsek Ampek Angkek Canduang AKP Hendra Restu Adi mengatakan, motif dibalik pembunuhan ini masih di selidiki, tapi besar kemungkinan sebelumnya terjadi pertengkaran antara Kartini dan anaknya Laspitri, dan cangkul yang berlumuran darah yang diduga sebagai alat untuk menghabisi nyawa Laspitri sudah kita amankan sebagai barang bukti.
“setelah terjadi pertengkaran, dan di saat Laspitri tertidur di ruangan tengah rumah, muncul niat Kartini untuk menghabisi anaknya tersebut, kuat dugaan alat yang digunakan adalah sebuah cangkul, karena cangkul masih berlumuran darah” jelas Hendra Restu Adi.
Hendra Restu Adi menambahkan, dari keterangan dokter korban mengalami enam bekas luka, mulai dari luka sayat, memar, lebam, dan retak pada rahang bawah kiri.
“Hingga saat ini tersangka Kartini masih diamankan, tunggu informasi selanjutnya sebab saat ini kita akan berkoordinasi dengan pihak keluarga yang berada di Kota Pekan Baru, mengingat tersangka mengalami sakit jiwa, proses hukumnya belum dapat ditindak lanjuti,” ungkapnya(Ayu/Mw)







