Bukitinggi, newshanter.com – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Anggarkan dana BPJS ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang terdaftar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakota Bukittinggi, jumat, (31/03/2023).
Jaminan yang berikan Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan dana untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 881 orang guru MDA/TPA/Guru swasta dan Garin Masjid/Mushalla Kota Bukittinggi.
Tujuannya ialah supaya para Guru Mengaji, Garin dan Guru Honor, mendapat jaminan kematian sehingga Ahli waris nantinya, juga dapat menerima santunan dan bagi ahli waris yang sedang menempuh jenjang pendidikan maka anak-anak mereka juga akan di berikan beasiswa sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang di tempuh
Adapun rincian jaminan kematian yang dapat diterima Guru Mengaji, Garin dan Guru Honor :-Meninggal karena sakit diberi jaminan Rp 42.000.000, Meninggal karena kecelakaan diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak. Jumlah beasiswa berbeda dengan jenjang pendidikan. (A/M)





