Palembang,newshanter.com − Gelar Perkara yang diadakan Polda Sumsel, terkait Kasus dugaan perampasan hak atas tanah kleinnya Abu Karim dan Zulkifli. Membuat Pengacara kondang, Dr Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA Ph.D, kembali datang ke Palembang, menindaklanjuti laporan ke Polda Sumsel atas terlapor dr AK. Ansyori SpM Mkes, Owner Rumah Sakit Eye Centre. Dihadapan awak media, RAN optimis akan mengungkap siapa pelaku dugaan mafia tanah.
“Follow up dari surat saya kepada Mabes Polri, alhamdullilah sudah di tindaklanjuti oleh pihak Polda Sumsel, dan berjalan baik meskipun ada sedikit perdebatan dan itu biasa, dan kita masing-masing penegak hukum. Tapi yang pasti saya ingin tegaskan meskipun ada berapa kali putusan yang dimenangkan oleh satu pihak, katakanlah dr Ansyori, Wirawan Gunawan berkaitan dengan LP pak Abu Karim, LP pak Zulkifli, itu tidak berarti bahwa kasus itu selesai, kalau ditemukan ada fakta hukum dengan nopum baru itu bisa diungkap. Apalagi ada SP3 saja misalnya. Karena itu maka kami melihat berdasarkan putusan terhadap tanah milik pak Abu Karim, tanah milik pak Zulkifli Sitompul, itu kami menduga keras ada kongkalikong antara penjual dan pembeli serta aparatur sipil negara, yaitu bidang pertanahan. Dan dugaan kuat juga bahwa ada permainan dari majelis hakim,” ungkap RAN kepada wartawan, usai Gelar Perkara di Polda Sumsel, Kamis (02/06/22).
Dikatakan Razman, secara terang-benerang penegakan hukum di Indonesia ini bermasalah, tapi bukan keseluruhan, seperti ada hakim yang sudah terjerat hukum, ada pengacara yang terjerat hukum, ada jaksa, ada KPK, ada polisi terus apalagi yang tidak terjerat hukum.
“Karena itu kita saling mengawasi, maka saya ingin mengejar siapa sih yang sebenarnya pemilik tanah itu, saya menangani kasus ada sertifikat yang terbit 7. Seperti satu lahan atau satu objek ada 7 sertfikat, nah perlu kita usut siapa yang pertama kali memiliki. Klien kami punya itu, yang masih dalam bentuk segel, itu ketika di cek Kebun Bunga dan Kelurahan Sukajaya jelas itu tidak sama. Kalau kita buka websidenya BPN atau Kumham wilayah Sumsel, itu nomor seharusnya muncul tapi ternyata tidak muncul. Sekarang itu muncul semua, nah disitulah yang akan diuji.” tegasnya.
Menurut RAN, Kalau dia menggugat secara perdata, ternyata dia kalah bukan berarti pidananya hilang. “Kenapa saya undang media, saya tahu kalian punya peran yang besar. Karena hari ini banyak putusan hakim yang menurut saya terpengaruh oleh opini publik, maka kita bukan mempengharui publik namun menyampaikan ke publik, ini loh kondisi yang sebenarnya,” ucap RAN.
Masih menurut RAN, seperti dicontohkannya kasus terhadap terpidana Tjik Maimunah (divonis 3 bulan penjara atas putusan MA) diduga keras bagian dari mafia tanah, disini kliennya Ratna Juwita Nasution memenangkan kasus tersebut, namun sekarang lahannya belum bisa eksekusi karena lahan sakit.
“Terus apakah kita harus menyerah, nggak dong. Jadi perjuangan pak Zulkifli dan ibu Ratna Juwita Nasution. Sama perjuangannya untuk kepentingan menuntut hak dan pembelajaran serta mendukung agar pemilik tanah di Sumsel ini bisa bergerak,”terang RAN.
Harapan RAN, dalam gelar perkara ini agar dapat diproses lebih lanjut, kalau tidak dirinya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, namun Razman yakin kasus ini akan berjalan dan tentang siapa pelakunya tunggu saja, tukasnya.
Secara terpisah Hj Nurmalah SH MH dan rekan M Yusni, Zulfatah, Eka Novianti, Fitriasia Madina, Megawati Prabowo, RA Utami, Ahmad Satria Utama, Elda Multilawati, Rini Susanti, RA Mutiara Dinda. sebagai Kuasa Hukum dr Ansyori mengatakan, terkait laporan pihak dia (red,Razman) terhadap Nurmalah dan dr Ansory, kemudian laporan balik terdahap Zulkifli Sitompul.
“Dia melaporkan kita bersumpah palsu memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan menggunakan surat palsu Akta 267. Saya baik selaku pribadi maupun selaku kuasa hukum dr Ansory telah menyampaikan fakta-fakta yang terjadi sesungguhnya. Bahwa 2014 kita digugat oleh Syarif Zubair yang menang sampai PK dan tanah itu sah milik dr Ansory, kemudian digugat juga TUN 2015, gugatannya juga KO, kemudian ketika kita berpekara dengan Syarif Zubair lantas Zulkifli datang mengaku sebagai pemilik menggunakan Akta 289 katanya beli tahun 2014. Padahal saat kita bersidang dengan Syarif Zubair itu tidak pernah muncul. Dan Syarif Zubair tetap mengaku sebagai pemilik, jadi kalau pihak kami dikatakan sebagai mafia tanah, yah tolong siapakah mafia tanah yang sebenarnya,”cetus Nurmalah.
Nurmalah mengatakan, dalam gugatan Zulkifli Sitompul terhadap dr Ansyori, BPN dan Lurah semuanya digugat, itu pun pihaknya menang semua, gugatan perbuatan melawan hukum, jadi ada 2 perkara gugatan Zulkifli Sitompul, perkara 210 2017, kemudian perkara 130 itu ditolak.
“Menuduh kita melawan hukum sama BPN, sama Lurah, sama Notaris, digugat sampai PK itu kita menang. Terakhir pertimbangan PK bahwa alat bukti SHM 8210 atas nama dr Ansyori adalah bukti terkuat yang tidak bisa dianulir oleh alat bukti apapun. Tadi kita minta laporan terhadap kita bahwa menggunakan surat palsu, bersumpah palsu itu di stop, dihentikan penyidikannya.dan terhadap laporan kami balik, menuduh kami surat palsu dan sumpah palsu itu mohon dilanjutkan. Dan kami tidak pernah menggunakan surat 267,”pungkas Nurmalah.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya Razman mengatakan, kasus ini atas dugaan perampasan hak terhadap tanah kliennya, yang diambil alih secara sepihak oleh dr Ansyori dan itu bersamaan dengan Zulkifli, Zulkifli ini adalah notaris senior baru saja pensiun sekarang jadi lawyer, mereka terzholimi.
Untuk mengambil hak atas tanah 32800 meter persegi, milik dari pak Abu Karim, dimana di tahun 2012 tanah tersebut dipecah karena pak Abu Karim miliki hutang sebesar Rp. 2.500.000, Lalu ditahun 2013 terbitlah surat setifikat tanah tersebut atas nama Wirawan padahal tanah tersebut milik pak Abu karim.
“Timbul lagi sengketa dengan pak Zulkifli yang juga klien kita terkait dengan dokter Ansyori, sekarang dalam sertifikat yang sudah dilihat oleh pak Abu Karim sertifikat SHM No 8210 per 829 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang, didalam sertifikat kepemilikan tanah tersebut tercantum Kelurahan Suka Jaya padahal ini Kelurahan Kebun bunga,” terang Razman. (Syf)