Bukittinggi, News hanter.com-Puluhan Wartawan di Bukittinggi yang bertugas di wilayah Bukittinggi menggelar aksi solidaritas didepan Kantor DPRD Bukittinggi, Selasa (8/12).
Aksi damai tersebut dilakukan terkait dengan dugaan adanya salah seorang wakil ketua DPRD Bukittinggi, Rusdi Nurman yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bukittinggi mengintimidasi Profesi Wartawan di saat mewawancarai salah seorang mantan Anggota DPR-RI yang sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumbar di wawancarai salah seorang wartawan Online Bakab.com Fadly Reza, di Jalan Minangkabau, Kota Bukittinggi, pada Sabtu kemaren (5/12).
Bentuk intimidasi yang dilakukan Oleh Seorang Wakil Ketua DPRD itu adalah berupa, menghalang-halangi wartwan mau mewawancara, dan mengeluarkan ancaman kalau beritanya miriing nanti akan ber urusan dengan saya
Aksi Solidaritas wartawan yang terdiri dari media cetak dan elektronik menuntut Rusdi Nurman meminta maaf, secara tertulis dan meminta maaf melalui media masa yang ada di Bukittinggi .
Salah seorang wartawan yang hadir di saat itu Reski mengatakan, seharusnya Seorang anggota DPRD itu bersikap Kooperatif dalam bertindak, dan berbuat, kita bekerja sebagai wartawan sudah di atur dalam undang-undang yaitu undang-undang no 40 tahun 1999 tentan pers, dan dalam menjalankan Tugas jurnalistik kita juga punya kode etik yang tidak bisa di langgar oleh wartawan itu sendiri, tidak mungkinlah seorang wartawan akan menyajikan suatu berita tidak berimbang, dan selalu komfirmasi terlebih dahulu
“ kita sangat mengecam sikap arogansiu yang dilakukan oleh seorang wakil Ketua DPRD dan juga figur di tengah masyarakat, ini contoh yang tidak mencerminkan sikap sebagai seorang tokoh masyarakat dan juga sebagai wakil rakyat di kota Bukittinggi,” Ungkap Riski
Risky juga mengatakan, bukan Undang-undang Pers saja yang di langgar oleh Rusdi Nurman, Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana pasal 1 ayat 1 berbunyi, setiap orang berhalk memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka dari itu, Kami wartawan Kota Bukittinggi dengan ini menyatakan menolak dan mengecam intimidasi terhadap profesi wartawan, terutama yang dilakukan oleh saudara Rusdi Nurman
“Tuntutan tertulis tersebut langsung diserahkan ke kantor DPRD Kota Bukittinggi serta ditembuskan ke Ketua DPP Partai Demokrat, Ketua Dewan Pers di Jakarta dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bukittinggi” Ujar Risky mengakhiri
Kejadian berawal ketika Rusdi menghalang-halangi di saat Fadly saat melakukan wawancara kepada serang calon Gubernur Sumbar dari Partai Demokrat sehingga menyita waktu Fadly Reza saat wawancara sedang berlangsung, dan Ketika itu, Rusdi melontarkan kalimat yang tidak mendasar terhadap wartawan ketika wawancara sedang berlangsung, Ia menuduh wartawan membuat berita tanpa data dan fakta,
Sementara itu Fady Reza mengaku kalau dia diancam oleh Rusdi Nurman secara verbal, terkait berita yang diterbitkan di medianya.
“Rusdi Nurman mengancam Saya dengan kekerasan verbal, jika berita tidak jelas akan berhadapan dengan Saya,” kata Fadly menirukan ucapan Rusdi. ( A/M)





