Wakil Bupati Solok Pimpin Apel Disiplin, Tegur ASN dan Honorer yang Mangkir

Arosuka, newshanter.com – Pemerintah Kabupaten Solok konsisten menegakkan disiplin bagi seluruh aparatur baik ASN maupun THL guna memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat.
Apel yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Solok H. Candra di Lapangan Kantor Bupati Solok Arosuka, sebagai bentuk teguran tegas terhadap ASN dan tenaga harian lepas (THL) yang tidak hadir dalam apel rutin sebelumnya, Selasa (08/07/2025).

Apel ini digelar atas arahan Bupati Solok Jon Firman Pandu, menyikapi laporan ketidak hadiran puluhan pegawai dalam apel pagi yang di adakan pada Senin tanggal 7 juli 2025 kemaren tercatat 108 orang absen tanpa keterangan, terdiri dari 49 ASN dan 59 (THL). Sementara, apel disiplin yang digelar hari ini hanya dihadiri 65 orang.

Dalam arahannya, Wabup Candra mengingatkan bahwa apel bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

“Kalau sudah tidak semangat atau merasa tidak mampu, silakan mundur. Beri kesempatan kepada yang siap dan punya semangat melayani,” tegasnya di hadapan peserta apel.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada unsur dendam politik atau perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin.

“Tidak ada dendam pribadi, tidak ada politik. Ini murni untuk perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Solok. Kita semua bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Wabup meminta setiap Kepala OPD untuk segera mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pegawai yang tidak hadir tanpa alasan. Ia menegaskan pentingnya niat dan ketulusan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Jabatan dan gelar akademik tidak cukup. Tanpa niat baik dan kerja dari hati, kita tidak akan bisa memberikan pelayanan terbaik. Luruskan kembali niat kita,” seru Wabup dengan nada tegas.

Ia berharap momentum apel disiplin ini dapat menjadi pengingat dan pendorong bagi seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Solok untuk meningkatkan dedikasi dan integritas dalam bekerja.

“Kalau kita bekerja dengan niat tulus dan semangat membangun, InsyaAllah Kabupaten Solok akan lebih maju dan masyarakatnya makin sejahtera,” pungkasnya.

Penataan THL di Pemerintah Kabupaten Solok sudah sejalan dengan pemerintah pusat. Saat ini Pemerintah Kabupaten solok masih terdapat Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menunjang pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Tenaga harian lepas (THL) yang masih bekerja saat ini merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sudah masuk ke dalam database BKN dan yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Kepala BKPSDM Afrialdi mengatakan pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan pengangkatan PPPK formasi tahun 2024. Dimana formasi PPPK tahun 2024 tersebut memberi peluang bagi THL/ Non ASN yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan Seleksi PPPK Tahap II.

Pelamar Seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap I dan Tahap II tersebut, berasal dari Tenaga Harian Lepas (non ASN) di instansi yang ada di Kabupaten Solok. Pelamar seleksi PPPK tidak hanya dapat melamar pada unit kerja dalam instansi pemerintah (Pemkab Solok), namun juga dapat melamar lintas unit kerja.

“Berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap I dan setelah pembagian SK PPPK Tahap I yang berlangsung pada tanggal 16 Juni 2025, Tenaga harian Lepas/Non ASN yang diangkat menjadi PPPK, ditempatkan sesuai formasi yang dilamar, sehingga banyak dari pelamar yang ditempatkan di luar unit kerja asal. Oleh karena itu, PPPK yang ditempatkan di luar unit kerja asal tersebut, menyebabkan kelebihan dan kekurangan pegawai di tempat asal maupun di tempat yang baru. Sehingga perlu dilakukan penataan organisasi non asn untuk keseimbangan dalam memberikan pelayanan administrasi kepemerintahan,” ujar Kepala BKPSDM Afrialdi.

Terkait hal tersebut, pada beberapa OPD terdapat kelebihan tenaga non asn termasuk DKUKMPP. Pada Dinas tersebut ada dua penambahan tenaga/ pegawai baru yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan SK pengangkatan tertanggal 10 Juni 2025.

Menurut Kepala DKUKMPP Ahpi Gusta Tusri dengan masuknya dua orang PPPK dan sesuai dengan kebutuhan jabatan, maka dilakukan penataan dan redistribusi pegawai ke Kecamatan yang membutuhkan. Qory Syuhada, SP tenaga harian lepas yang dikontrak dengan jangka waktu per bulan, tidak diberhentikan tetapi didistribusikan ke OPD lain yang masih kekurangan pegawai guna mengoptimalkan kinerja OPD dimaksud. (A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *