Bertujuan Untuk Menertipkan Usaha Usaha Yang Tidak Memiliki Izin, Penyidik Satpol PP Melakukan Eksen Penertiban Perizinan diKabupaten Pelalawan

Pangkalan kerinci Newshanter.com Setelah mendapatkan dukungan juga support dari Polres pelalawan, Kejaksaan negeri, Pengadilan negeri dan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam sekretariat bersama PPNS, penyidik Satpol pp dan Damkar melakukan eksen operasi yustisi dan non yustisi terkait perizinan berdasarkan perda nomor 07 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perizinan diPangkalan kerinci kabupaten Pelalawan sabtu
(24/3 02:23) ” Kabid Perundang undangan Satpol PP dan Damkar Pelalawan Drs.Amperadi.MS.i didampingi Kasi Penyidik dan Penyelidikan Ariadi.SH beserta Anggota Satpol dan Damkar Kabupaten Pelalawan melalui Kasi Penertiban Syopian Yan.SH.MH ketika dikomfirmasi Newshantwr,com mengatakan, ” Dari hasil operasi tersebut yang telah dilakukan pada 2 titik kecamatan, yaitu kecamatan pangkalan kuras tepatnya di kelurahan sorek satu ditemukan beberapa pelanggaran diantara pengusaha menambah bangunan tanpa memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Jadi melalui penyidik PPNS memanggil pengusaha yang bersangkutan untuk datang menghadap ke penyidik Satpol pp dan damkar karena diduga telah terjadinya pelanggaran perda.
Ditambahkan Syopian Yan, Semestinya jika ada penambahan ruko wajib sipengusaha melaporkan ke instansi terkait atas penambahan bangunan ruko tersebut.
Pemanggilan ini sangat perlu sekali dilakukan, ini bertujuan untuk diminta keterangan, kerena suda menyalahi aturan ungkap Syopian, kerena tidak adanya izin resmi Instasi terkait. “Jadi dari ke penyidik satpol pp dan damkar adalah untuk didengar dan diminta keterangannya terhadap bangunan ruko tambahan menjadi 3 lantai itu, Untuk itu melalui penyidik satpol pp & damkar memanggil pengusaha tersebut dan hasill dari pemeriksaan pengusaha tidak bisa menunjukkan izin penambahan bangunan sehingga penyidik memberikan teguran keras kepada pengusaha dan menyarankan untuk segera mengurus izin penambahan bangunannya.” Operasi yustisi dan non yustisi yang dilakukan oleh tim penyidik satpol pp & damkar Pelalawan ini bertujuan untuk menertibkan usaha usaha yang tidak memiliki izin dan penegakan perda no 07 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perizinan dan juga untuk peningkatan PAD Pemkab Pelalawan.
“Sedang diKecamatan Kuala kampar, tim penyidik satpol pp & damkar melakukan pemeriksaan perizinan usaha dan didapati ada pengusaha yg mendirikan bangunan tanpa dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ” Ini juga kita panggil untuk menghadap penyidik ke mako satpol pp & damkar Pelalawan , dan anehnya sampai saat ini warga keturunan cina tersebut belum juga memenuhi panggilan dari penyidik ( Dien Puga )

 

Pos terkait