Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Terkait Kasus Pasar Cinde

Palembang, newshunter.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Hari ini, Rabu (30/04/2025), mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), H. Ardani, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat ini, Ardani menjabat sebagai Wakil Bupati Ogan lir.

Ditemui awak media seusai pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11:00 hingga 15:00 WIB, Ardani membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “lya benar, sekitar 7 sampai 8 pertanyaan mengenai Pasar Cinde,” ungkapnya.

Saya lupa, tadi sekitar ada 7-8 pertanyaan yang disampaikan oleh pihak penyidik, untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke pihak penyidik,” terang Wakil Bupati OI.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vany Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa selain Ardani, tiga saksi lainnya juga turut diperiksa pada hari yang sama. Mereka adalah AM. (Kepala BPKAD Provinsi Sumsel tahun 2018-2022), D (Kepala Biro Umum Provinsi Sumsel saat ini), dan DS (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Sumsel tahun 2014). Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga selesai, dengan agenda 10 hingga 20 pertanyaan.

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek revitalisasi pasar tradisional yang ikonik di jantung Kota Palembang tersebut. Proyek yang seharusnya menjadi simbol modernisasi pasar tradisional ini justru diduga kuat sarat dengan praktik penyalahgunaan anggaran.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyelidikan awal dipicu oleh adanya kejanggalan dalam penggunaan dana proyek serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan implementasi di lapangan. Kejati Sumsel telah menyita sejumlah dokumen penting dan memeriksa puluhan saksi.

Pemeriksaan dalam kasus ini tidak hanya menyasar pihak pelaksana proyek, tetapi juga melibatkan sejumlah nama dari lingkungan pemerintahan. Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah memeriksa mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, serta pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan fisik proyek.(Nan)

Pos terkait