KAYUAGUNG,-Newshanter.com Wakil Bupati (Wabup) OKI, HM Rifai SE mewarning PT Pratama Nusantara Sakti (PNS), yang beroperasi di wilayah Desa Sungai Sibur dan Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang. Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas tersebut mengeluarkan surat bernomor 0430/III/2015, yang ditujukan kepada Direktur PT Pratama Nusantara Sakti (PNS), perihal tindak lanjut Penyelesaian permasalahan terhadap PT PNS dan masyarakat, selasa (31/3)
Dalam surat tersebut, Wabup meminta agar perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu ini, untuk menghentikan sementara kegiatan aktivitasnya pada lahan yang bersengketa dengan kelompok masyarakat Desa Sungai Sibur dan Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang. Hal ini dalam rangka menjaga situasi dan kondisi Kabupaten OKI di dalam izin lokasi PT PNS agar tetap kondusif.
Selain itu, perusahaan juga diminta segera menyerahkan data ganti rugi/GRTT atau kompensasi yang telah dilaksanakan oleh PT PNS kepada Bupati OKI, C.q Kepala Bagian Pertanahan Setda OKI, paling lambat 1 minggu sejak surat tersebut dikeluarkan, untuk kemudian selanjutnya dapat segera dilaksanakan peninjauan dan pemeriksaan (pengukuran) ke lapangan terhadap lahan yang bersengketa.
Rifai didampingi Kabag Pertanahan Setda OKI, H Amri Ubaidah mengatakan, pihaknya sengaja mengeluarkan surat tersebut agar perusahaan dalam hal ini PT PNS bisa kooperatif terhadap Tim Terpadu Pemkab OKI. “Sering kami sampaikan pembicaraan secara lisan, tetapi sepertinya tidak ditanggapi. Nah sekarang kami keluarkan surat, perusahaan harus mematuhi apa yang tercantum dalam surat ini,” ujar Rifai, Senin (30/3) kemarin.
Dikatakannya, paling lambat 1 minggu sejak surat tersebut dikeluarkan, perusahaan diminta menyerahkan data-data ganti rugi dan menghentikan aktifitasnya di lapangan. “Karena lahan yang digarap masih berstatus sengketa, kami harap aktivitas perusahaan di lahan tersebut segera dihentikan. Hal ini agar tidak memancing emosi masyarakat, karena masyarakat khususnya Desa Sungai Sibur dan Gajah Mati sudah sangat kesal dengan tingkah laku manajemen perusahaan,” terangnya.
Apabila pihak perusahaan tetap mengabaikan surat yang telah dikeluarkan, kata dia, selanjutnya Tim Terpadu akan mengambil langkah sendiri dengan turun ke lokasi dan mengabulkan segala permintaan warga. “Jika PT PNS tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini, ya kami Tim Terpadu terpaksa melaksanakan seperti yang diklaim warga, karena tim tidak ada data pembanding, sehingga data yang ada dari masyarakat yang dijadikan acuan,” tandasnya seraya menyebut, surat yang dikeluarkan juga ditembuskan kepada Bupati OKI, Camat Sungai Menang, Kades Sungai Sibur dan Kades Gajah Mati.
Sementara Asda Dahlim selaku perwakilan masyarakat menyatakan, dengan dikeluarkannya surat dari Tim Terpadu tersebut, bisa dikatakan masyarakat saat ini berada di atas angin karena perusahaan tidak bisa menunjukkan data-data ganti rugi yang telah dilaksanakan. “Dalam hal ini perusahaan mengulur-ulur waktu, sehingga kami menilai PT PNS tidak memiliki data yang valid atas ganti rugi yang telah mereka lakukan,” bebernya.
Ditegaskannya, jika perusahaan tetap melakukan aktivitasnya di lahan sengketa, maka warga tidak akan segan-segan menghentikannya dengan paksa. “Kami akan terus memantau aktivitas perusahaan di lapangan, jika masih beroperasi di lahan yang disengketakan, maka kami akan menghentikan paksa, apapun akan kami lakukan,” ujarnya.
Terpisah, Tokoh Masyarakat Sungai Menang Sang Dewi Rusmin Nuryadin menyatakan, warga Desa Sungai Sibur menuntut lahan seluas 5.170 hektar yang saat ini tengah digarap oleh PT PNS. Pasalnya, lahan milik sekitar 700 warga setempat itu merupakan lahan yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat untuk bercocok tanam sejak zaman nenek moyang terdahulu.
Sedangkan sejak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu itu beroperasi di Kecamatan Sungai Menang, belum pernah melakukan ganti rugi. “Di sisi lain, masyarakat selaku pemilik lahan sekarang ini tidak punya penghasilan lain karena lahan untuk bercocok tanam telah dikuasai oleh perusahaan,” timpal Amirsyah SH pemuda Desa Sungai Sibur. (lim)





