Nyatakan Banding, PN belum terima Memori JPU Tanwir

 

Palembang newshanter.com – Terkait Vonis Terdakwa kasus narkotika, Tanwir Kamal (31) warga Jalan Kelinci II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat selama 8 bulan oleh majelis hakim, Jaksa penuntut Umum Sudah menyatakan Sikap Banding.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Desi Arsean, memory Banding atas Tanwir memang belum Diserahkan ke Pihak PN Klas A Khusus Palembang lantaran sedang di lengkapi materinya,”Kalau sikap sudah kita nyatakan Sejak beberapa pekan lalu, namun memory belum rampung materinya,” Jelas Desi. Kamis (1/2)

Hal tersebut juga dibenarkan Oleh Efendi SH dari Bagian Pidana PN klas 1 A khusus Palembang, menurutnya memory banding dari JPU belum diterima tapi JPU sudah menyatakan sikap, sedangkan dari kuasa hukum Terdakwa Jimy Himawan sudah dilayangkan beberapa hari lalu.”Kalau memory Dari JPU belum kita terima,” Jelas Effendi.

Sebelumnya  terdakwa dengan barang bukti sabu seberat Hampir 5 kg divonis 8 bulan penjara, oleh majelis hakim Paloko Hutagalung SH MH. sementara tuntutan JPU Desi Arsean yang menuntut terdakwa sebelumnya dengan pidana penjara selama 20 tahun bui.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika, melainkan terdakwa melanggar pasal 131 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanyat tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117,Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjarap palinglama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya, Pemilik Sabu seberat hampir 5 Kg ini oleh JPU Desi Arsean dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya Mati.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa melakukan pemufakatan jahat peredaran narkotika yakni hampir 5 Kg sabu. Dimana terdakwa berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke pembelinya di Palembang.

Polisi menangkap  Tanwir Kamar di depan Indo Maret Jalan Jendral Sudirman KM 3,5 Palembang Jumat 28 Juli 2017 pukul 11.00 WIB, Sekitar 50-meter dari terdakwa berdiri diamankan sebuah sepeda motor dan kardus berisi lima paket sabu seberat 5 kg.

Dalam dakwaan JPU mengatakan bahwa terdakwa Tanwir Kamal bersama sama atay bertindak sendiri sendiri dengan sdr Malik (DPO) dan Sdr Haji jumat 28 juli 2017 betempat di pepakiran indomaret Jalan Jendral Sudirman, Palembang telah melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Secara tanpa hak arau melawan hukum menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 melebihi beratnya 5 gram,

Atas Perbuatan terdakawa tsrsebut JPU mendakwa terdakwa Tanwir sebagaimana diatur dan diancam dalam no 35 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  hukuman  pidana mati.(Rah)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *