Ustadz Maulana Dilaporkan ke Polisi

foto Maulana sedang naik di atas mimbar khutbah telah membuat heboh media sosial. foto, net

Jakarta.Newwhanter.com, – Ustadz Maulana telah dipolisikan Gerakan Reformis Islam terkait pernyataannya yang diduga menimbulkan kontroversi, menyinggung, dan menyakiti umat Islam. Sebelumnya, foto Maulana sedang naik di atas mimbar khutbah telah membuat heboh media sosial.

Ustadz yang bernama lengkap Muhammad Nur Maulana tersebut dianggap menyampaikan ceramah yang isinya menyesatkan serta menyalahi ketentuan ajaran Islam.

Bacaan Lainnya

Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Maulana mengatakan bahwa mencari seorang pemimpin tidak harus melihat latar belakang agamanya.

“Itu kan sudah jelas melanggar hukum syariah Islam,” kata pemimpin Garis, Ustadz Adang Nurmasyah.

Garis menggunakan Pasal 156 a KUH Pidana untuk menjerat Ustadz Maulana atas tudingan melakukan tindak penistaan agama. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Ustadz yang terkenal dengan tagline-nya “jamaah ohh jamaah” itu dikritik karena tindakannya tersebut sangat berlebihan, dan tidak sopan.

“Adegan berbahaya, jangan ditiru.. khusus yang profesional aja,” sindir Ustadz Abduh Zulfidar Akaha, Lc, mengomentari foto tersebut.

Foto tersebut diabadikan saat Ustadz Maulana ceramah di Masjid Agung Khaerah Ummah Kolaka, Kamis 26 Februari 2015 lalu.

Selain membuat netizen berkomentar miring, banyak pula penguna Facebook yang mengingatkan Ustadz Maulana agar menjadi ustadz dan dai panutan, tanpa tingkah yang justru menurunkan wibawa ulama.

Sementara itu, Garis yang dipimpin Ustadz Adang Nurmasyah menganggap Ustadz Maulana sombong dan ujub karena ucapannya, “Wanita cantik belum tentu punya anak”. Ustadz Maulana juga dinilai berlebihan menyampaikan tausiahnya dalam program religi di salah satu stasiun televisi swasta.(RN/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *