PALEMBANG, —Newshanter.com. Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara membenarkan bahwa Kapolres Empat Lawang AKBP AS saat di lakukan tes Urine, pada Jumat (14/1)lalu ternyata positif mengandung amfetamin.
Namun, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan apakah Kapolres tersebut menggunakan Narkoba atau sekedar obat biasa. “Positif amfetamin, yang biasa terkandung di sabu-sabu. Sekarang masih diperiksa di Propam,” ujar Kapolda saat dikonfirmasi. Senin malam (14/1)
Menurut Kapolda, saat ini AS tengah selidiki oleh penyidik Bid Propam Polda Sumsel untuk menjelaskan kandungan narkotika di urine nya. Hasil pemeriksaan tersebutlah yang akan menentukan apakah AS akan dikenakan sanksi atau tidak.
“Ini kan tidak ada barang bukti narkobanya, jadi tidak bisa dipidana. Hanya dikenakan disiplin, tidak sampai dipecat,” Jelas Kapolda.
Tak hanya itu, Menurut Jenderal Berbintang dua tersebut, menegaskan apabila AS tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak mengonsumsi narkotika, maka pihaknya akan memenjarakan AKBP AS selama 21 hari.
“Itu kena disiplin, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin kepolisian. Disiplin itu bisa hukumannya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari kami penjara. Kalau terbukti benar mengonsumsi narkoba, bisa kita copot jabatannya tapi harus berdasarkan keputusan Kapolri,” Jelasnya.
– BACA JUGA Ratusan Senpira Dipotong Dan Dimusnahkan
Disamping itu, AKBP AS saat di konfirmasi mengakui jika saat ini dirinya sedang di priksa oleh propam Polda Sumsel.
“Nanti saja ya komentarnya, Masih pemeriksaan. Tanya langsung ke Propam saja. Nanti setelah diperiksa baru saya bisa komentar,” singkatnya. (red1)
