Palembang.Newshanter.com.Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebesar 8,71 persen, masih ditanggapi hati-hati oleh Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin dan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda di gedung DPRD Sumsel, Selasa (31/10/2017).
Terkait kenaikan tersebut, Alex mengatakan jika sampai saat ini dirinya belum menandatangani apapun terkait UMP. “Kami akan cek apakah prosedurnya sudah dipenuhi atau belum. Sebab begini, kenaikan 8,71 persen itu dalam situasi dan kondisi seperti sekarang, kita tidak bisa menuntut tinggi. Nanti perusahaan tutup, tambah rugi kan,” ujarnya.
Namun, Alex memastikan jika semua prosedurnya sudah benar, dirinya tinggal tanda tangan. “Ya, saya tinggal tanda tangan. Untuk kabupaten/kota lainnya itu ada tahapannya, tetapi Provinsi yang menjadi acuan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Giri Ramanda mengatakan bahwa pada prinsipnya, semakin besar kenaikan upah pekerja otomatis semakin meningkatkan kesejahteraannya. “Harapan kami bisa naik setinggi mungkin. Tetapi, jangan sampai ketika ditetapkan, akibatnya banyak perusahaan tutup dan akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” pungkasnya.
Giri mengatakan hal tersebut yang harus disikapi dengan hati-hati. Bagaimana kenaikan itu bisa mensejahterakan tetapi tidak membuat perusahaan tutup. “Kalau memang pengusaha mampu dan hitungan ekonominya bisa masuk, 8,71 persen harus dijalankan. Intinya disesuaikan dan dibicarakan dengan baik,” ujarnya.
Lanjut Giri, kajian harus dilakukan dengan baik, jangan sampai banyak perusahaan yang tutup sehingga lebih banyak orang yang dirugikan.
“Untuk besaran kenaikannya, kita lihat dulu aturannya bagaimana. Aturan pemerintah itukan inflasi ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi. Tetapi pasti pemerintah pusat juga melakukan evaluasi kalau memang terjadi mismatch antara analisa dasar dengan kondisi di lapangan,” yakinnya.
Untuk diketahui, kepastian kenaikan UMP 2018 yang ditetapkan, tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Saat ini, UPM di Sumsel mencapai Rp 2.388.000. Dengan kenaikan 8,71 persen, berarti para pekerja akan menerima gaji atau upah sekitar Rp 2.388.000 + Rp 207,994 = Rp 2.595.994. (01)





