Muba, News Hanter. Com-Operasi rutin di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan dua sopir truk PS 100 BG 4868 Mf dan Grand Max silver BH 9748 AV, yang membawa kayu jenis Bulian atau onglen, di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Polres Muba, berdasarkan No.Pol: LP/A-05/Set Tkl Jaya dan LP/A-06/ Set Tkl Jaya, telah tertangkap tangan, Sapei (41), warga Kebun Daging, RT10, Mayang Mamurai, Jambi, sopir mobil Grand Max BH 9748 AV, dan Ali Hansen (41), warga Mendis, sopir truk Ps 110 kuning, BG 4868 MF. Kedua mpobil mengangkut kayu olahan jenis Bulian atau onglen tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim melalui Kasatreskrim AKPArif Mansyur SH SIk, membenarkan, Polsek Tungkal Jaya telah mengamankan para tersangka dan barang bukti dua kendaran. Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf d, e jo pasal 03 ayat (1) huruf a dan b UU RI pencegahan dan pembalakan kawasan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara, denda Rp2,5 miliar.
Selanjutnya anggota Pidsus dibantu dari petugas dari KPH Meranti mengecek jenis kayu serta ukuran kayu dan tonase muatan kayu yang disita.UPTD KPH Meranti, Wankamil melalui staf KPH Bambang Irawan mengatakan, kayu yang diamankan berjenis kayu
Bulian atau onglen. Ini merupakan jenis kayu yang dilindungi, selain kayu Marbau dan kayu Ramin.
“Sesuai UU 41, tentang perlindungan hasil hutan, jadi jenis kayu ini tidak bisa dibuatkan izin apa pun, karena jenis kayu dilindungi tidak bisa dibuat surat dokumennya. Dari hasil pengukuran kayu bulian yang ada di mobil Grand max sebanyak 1,9411 meter kubik dan di truk PS berkisaran 5 kubik,” katanya.(heri)





