Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Dana Covid-19 di SPBU Pondok Rajeg 

  • Whatsapp

Palembang, newshunter.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim lntelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan dan Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Leksi Yandi, terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (4/2/2025).

Leksi Yandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 734.778.813. Dana tersebut merupakan anggaran pengadaan alat pencegahan Covid-19 tahun 2022. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Leksi Yandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur, Adi Chandra, bersama tim gabungan. “Terpidana Leksi Yandi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun 6 bulan atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan,” ujar Vanny, Rabu (5/2/2025) malam.

Vanny menambahkan, tim berhasil melacak keberadaan Leksi Yandi di sekitar SPBU Pondok Rajeg. Saat yang bersangkutan sedang mengisi bahan bakar, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Leksi Yandi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba, Jakarta Selatan. Keesokan harinya, tim Tabur membawa Leksi Yandi ke Kantor Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa di OKU Selatan pada tahun 2022. Akibat perbuatan Leksi Yandi, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *