Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang pada hari Minggu Tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 08.00 Wib,Telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang.
Kapolres AKBP. Ari Lasta Irawan S.I.K, Melalui Kasat Reskrim AKP. Agus Riwayanto Diputra S.I.K Membenarkan bahwa telah diamankan Pelaku illegal Logging yang Saat Ditanya Oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim bahwa tidak adanya Kelengkapan Dokumen maka pelaku di bawa ke Mapolres Aceh Tamiang.
Dalam hal ini Pelaku yang berinisial “IIR” Bin “M”, Usia 40 tahun Tempat Tinggal di Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun, dengan kronologi penangkapan diKecamatan Tenggulun pada hari Minggu,(13/12/2020), Sekira Pukul 08:00 wib, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB sedang mengangkut hasil hutan kayu melintasi di Desa Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang, pada saat di Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang.
Dari Informasi masyarakat tersebut Anggota Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan melihat mobil tersebut sedang berhenti di tepi jalan, serta tidak jauh dari mobil tersebut ada pelaku yang sedang duduk untuk mengawasi mobil tersebut.
Saat anggota opsnal Sat reskrim Polres Aceh Tamiang Mendatangi Pelaku dan menanyakan kelengkapan dokumen terkait pengangkutan hasil hutan kayu, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan kayu tersebut, Maka langsung di amankan serta di bawa ke Mapolres Aceh tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tutur kasat.
Kasat Mengatakan Pelaku”IIR” Bin M adalah pemilik dari 4 (empat) ton kayu jenis damar,Pelaku membeli kayu tersebut dari Dua Orang Penjual yang Berinisial “U” Usia 45 Thn dan “T” Usia 35 Thn masing-masing pekerjaan Wiraswasta, Dengan Alamat Yang Sama Di Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang.
Kayu tersebut di beli pelaku “IIR” dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per tonnya, yang mana kayu tersebut di muat di daerah I6 Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kec. Tenggulun Kab. Aceh Tamiang. Jelas Kasat.
kasat menambahkan, Pelaku “IIR” Bin “M” rencananya akan menjual kembali kayu tersebut ke kota Medan dengan harga Rp. 7.500.000. (Tujuh Juta Lima Ratus rupiah). Terang Kasat.
Barang Bukti yang telah diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim, 4 (empat) ton kayu jenis damar; 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB, 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB atas nama PT. VARIA INTI PANCAR. Ujar kasat.
Dari Hasil perbuatannya Pelaku “IIR” Bin “M” dikenakan Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b dari uu ri no 18 tahun 2013 ttg P3H, dengan Hukuman penjara diatas 5 (Lima) tahun. Tutup Kasat.
(JAZ 007).