OGAN Ilir -Newshanter.com -Tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari kementerian perumahan rakyat (Kemenpera) RI, di Ogan Ilir Sumatera Seletan, Bukhori, Herwadi dan Iwan Alias Ndut, di serahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kayuagung Kabupaten OKI.oleh Tim Pidana Korupsi (Pidkor) sat reskrim Polres Ogan Ilir (OI), yang dipimpin Ipda Sondi Fraguna SH.
Menurut keterangan yang di peroleh, di kepolisian, Satu dari tiga tersangka yang diserahkan ke Kejari OKI tersebut, merupakan mantan kepala desa (Kades) Palu Pemulutan Selatan Kabupaten OI bernama Bukhori (43) yang terakhir menjabat kades Palu pada tahun 2013 lalu.
Untuk tersangka Bukhori sebelumnya telah diserahkan ke Kejari OKI. Sedangkan, kedua tersangka lainnya yakni Herwadi (43) dan Iwan alias Ndut (34), diserahkan ke Kejari OKI pada Selasa siang (19/07/2016) pukul 11.30.
Saat diserahkan ke Kejari OKI, ketiga tersangka dijemput dari lapas kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten OI menuju ke kantor Kejati OKI yang berlokasi di kota Kayuagung. Penyerahan ketiga tersangka korupsi itu, diterima oleh petugas Kejari OKI.
Seolah menyesali perbuatannya, satu dari tiga tersangka tersebut yakni Iwan alias Ndut terlihat sempat menangis saat digiring dari rumah tahanan kelas IIA Tanjung Raja menuju kantor Kejari OKI, sesekali dirinya mengusapkan kedua matanya yang terlihat berkaca-kaca.
Kapolres OI AKBP M Arif Rifai SIK didampingi Kanit Pidkor Ipda Sondi Fraguna SH menerangkan, penyerahan ketiga tersangka kasus korupsi dana bansos Kemenpera itu, menyusul setelah Kejari OKI menyatakan berkas perkara dinyatakan legkap “P21” dan selanjutnya mereka (tersangka) menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Kayuagung.
“Beberapa minggu yang lalu, berkas perkara tersangka dinyatakan P21. Jadi hari ini (kemarin, red), ketiga tersangka bersama barang bukti kita serahkan ke Kejari OKI,” ujar Ipda Sondi, Selasa (19/7).
Selain menyerahkan ketiganya, dijelaskan Ipda Sondi, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari OKI antara lain berupa uang senilai Rp 16 juta yang disita dari pengelola toko pengadaan barang-barang bantuan material bangunan toko Taqwa Tani.
Kemudian uang tunai senilai Rp 2 juta yang disita dari pihak lain serta sebanyak 11 bundel berkas atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang disita dari pejabat fungsional kegiatan Kemenpera RI.
Dijelaskan Ipda Sondi, awal perkara pihaknya melakukan proses penyelidikkan dan penyidikkan kasus dugaan korupsi dana bansos kegiatan BSPS dari Kemenpera RI tahun 2013 senilai Rp 356.250.000 yang melibatkan tersangka Bukhori mantan Kades Palu Pemulutan Selatan.
Dana senilai Rp 300 juta lebih tersebut, semestinya diperuntukkan bagi 95 kepala keluarga masyarakat desa Palu yang masuk kedalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk diberikan bantuan bedah rumah.
Namun, bansos kegiatan BSPS Kemenpera RI untuk 95 masyarakat MBR, ditemukan fiktif yang diperkuat dengan hasil audit pihak Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Sehingga, unit Pidkor Polres menetapkan status sebagai tersangka Bukhori mantan Kades Palu.
Dari hasil pengembangan, adanya tersangka lain yakni Herwadi dan Iwan alias Ndut. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dimana, setelah dana BSPS tahap 2 tahun 2013 untuk 95 masyarakat berpenghasilan rendah masuk kedalam rekening toko Taqwa Tani senilai Rp 340.250.000.
Kemudian, tersangka Bukhori yang pada saat itu menjabat kades Palu meminta dana tersebut dari toko Taqwa Tani dengan alasan akan menyiapkan dan mendistribusikan material bahan bangunan kepada masing-masing MBR.
Namun, hingga sekarang kepala desa Bukhori belum merealisasikan material bahan bagunan tersebut sesuai dengan DRPB2 tahap II.
“Dan diduga dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Sedangkan, tersangka Iwan alias Ndut, tidak melaksanakan kewajibannya selaku supplier atau penyedia material bahan bangunan yang dibutuhkan kepada 95 MBR Desa Palu,” terang Kanit Pidkor Polres OI.
Ditambahkan Ipda Sondi, kemudian untuk tersangka Herwadi selaku tenaga pendamping masyarakat desa Palu, tidak menjalankan kewajibannya untuk monitoring dan pengawasan dalam kegiatan yang berakibat tidak terselesainya program BSPS tahun 2013 dari Kemenpera RI.(SP/01)
