Tiga Tahun Buron Otak Perampok Toko Emas Prabumulih, Berhasil ditangkap .Empat Butir Timah Panas Bersarang Dibetisnya

Tersangka Idil Herman tengh dimitai keterangan dalam gelar perkata/ foto sugih mulyono

Palembang. Newshanter.com. Setelah tiga tahub buron, Idil Herman (45) diduga tersangka otak perampokan Toko Emas Mulia di Kota Prabumulih pada 1 November 2013 (tiga tahun lalu). Akhirnya berhasildiamankan Subdit lll/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumse Sabtu (6/1/2017) sekitar pukul 01.00 saat menonton Orgen Tunggal di desa tetangganya, Desa Sri Dalam. Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan.

Selama buron Idil Herman bersembunyi di kampung halamannya di Desa Ketapang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI). Karena berusaha kabur saat penangkapan petugas pun akhirnya memberikan tindakan tegas dengan melumpukan tersangka dengan tembakan akhirnya, Setelah berapa butir perluru bersarang di betisnya, tersangka tidak berdaya segera dilarikan ke Rumah sakit. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel di jalan Jendral Sudirman KM 3,5 Palembang.

Bacaan Lainnya

Tersangka saat diwawancarai wartawan s, Minggu (8/1/2017), tersangka Idil, mengatakan, dalam aksi saat itu, ia bersama seorang rekannya yang lain hanya berperan mengawasi situasi dan menunggu di kendaraan sedangkan, empat orang rekannya yang lain bertugas menodongkan senjata api rakitan ke korban dan mengambil emas.

“Saya cuma diajak, waktu itu nunggu di motor. Senjata api yang dibawa ada tiga, semuanya ditodongkan ke cewek penjaga tokonya,” ungkapnya.Dari hasil perampokan tersebut, tersangka Idil mengaku hanya mendapatkan jatah emas sebanyak dua ons yang semuanya dijual murah ke pedagang pasar dan mendapatkan uang sebesar Rp 35 juta.

“Uangnya saya gunakan untuk sabung ayam, sisanya buat modal bertani. Saya tidak ke mana-mana habis kejadian itu karena takut, saya cuma di kampung tanam kacang,” ujarnya.

Dua Teman Tersangka Masih Buron

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, menjelaskan, tersangka merupakan komplotan pelaku perampokan Toko Emas Mulia di Prabumulih pada 1 November 2013 lalu.

“Komplotan ini berjumlah enam orang. Tiga orang sudah diadili dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sedangkan, dua orang sisanya masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Untuk modus, dikatakannya, komplotan ini menggunakan kendaraan roda empat mendatangi Toko Emas Mulia yang kemudian empat orang masuk ke toko dengan membawa senjata api rakitan.

“Dua orang lagi menunggu di dalam mobil dan luar toko, mereka berdua mengawasi situasi sekitar toko. Untuk tersangka ini merupakan otaknya,” terangnya.

Dari aksi tersebut, masih dikatakannya, komplotan ini berhasil menggasak setidaknya 3 kilogram emas yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun juga akan kita kenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api,” ungkapnya.(sp/01)

Pos terkait