Tiga Pelaku Pengedar Ganja Diringkus BNNP Sumbar di Lokasi Berbeda

Padang, NewHanter.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Ganja di 2 (dua) lokasi yang berbeda yaitu di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Diketahui, ketiga orang pelaku yang diamankan BNNP Sumbar yakni pelaku berinisial JI (28) warga Jorong Kamang Abadi Nagari Kamang, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung, Sumbar. Pelaku yang kedua berinisial EAK panggilan E (30) warga Jawi-jawi Jorong Pasa Tiku, Kec. Tanjung Mutiara, Kab. Agam, Sumbar. Dan pelaku ketiga berinisial IS (28) warga Nagari Tiku Utara, Kec. Tanjung Mutiara, Kab. Agam, Sumbar.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Drs Khasril Arifin menjelaskan kronologi, berawal Tim Berantas BNNP Sumbar mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya akan ada penyelundupan Narkotika jenis Ganja dari Bukittinggi menuju Kiliran Jao. Berdasarkan informasi tersebut Tim Berantas BNNP Sumbar bergabung dengan BNNK Sawahlunto mendalami informasi yang didapat.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 Tim berangkat ke Sawahlunto dan Sijunjung untuk melakukan pemetaan lokasi. Tepat hari Rabu sekira pukul 22.30 WIB tanggal 05 Agustus 2020 dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung, tutur Brigjen Khasril disaat jumpa pers di Aula Kantor BNNP Sumbar, Selasa (29/09/20) sekira pukul 14.30 WIB.

Pada waktu penangkapan, pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan membawa sebuah kardus yang diikat di bangku belakang dan usai di geledah, petugas menemukan 22 (dua puluh dua) paket ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning. Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap penerima ganja tersebut pada pukul 01.45 WIB di Simpang Tiga Terminal Kiliranjao jalan lintas Sumatera Nagari Muaro Takung, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung, ungkap Brigjen Khasril.

Kemudian Tim pergi ke lokasi penyimpanan ganja yang berada di Simpang Bukit Nagari Bukik Batabuh, Kec. Canduang, Kab. Agam dan Tim menemukan lagi 36 (tiga puluh enam) paket ganja kering dalam sebuah karung goni warna putih yang dibalut dengan lakban warna kuning. Selanjutnya Tim bergerak ke LP Pariaman untuk melakukan kordinasi dan mengamankan yang diduga otak dari penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut, terang Brigjen Khasril.

Brigjen Khasril menambahkan, Barang bukti yang diamankan 22 (dua puluh dua) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus dengan lak ban berwarna kuning yang dimasukkan dalam sebuah kardus TKP di Kab. Sijunjung. Usai dilakukan penimbangan tidak dengan pembungkusnya didapat Berat bersih 19.200 gram (Sembilan belas ribu dua ratus gram). Sedangkan 36 (tiga puluh enam) paket besar diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus dengan lak ban berwarna kuning yang dimasukkan dalam sebuah karung TKP di Kec. Canduang, Kab. Agam. Usai dilakukan penimbangan tidak dengan pembungkusnya didapat Berat bersih 33.900 gram (tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus) gram.

Selain Barang bukti Ganja, BNPP Sumbar juga mengamankan 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah karung goni besar berwarna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Nopol BA 6021 EQ beserta kunci dan STNK atas nama Syamsul Bahri, 1 (satu) buah Handphone Oppo A5s warna hitam milik pelaku JI, 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam milik pelaku JI, 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi Note 3 warna rose gold milik pelaku E, 1 (satu) buah Handphone Oppo warna putih milik pelaku E, 1 (satu) buah kartu Debit Bank BRI nomor kartu 6013 0130 8715 8064 milik JI, ucap Kepala BNNP Sumbar.

“Pelaku JI dan IS dapat dipersangkakan telah melanggar unsur Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) JO 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap pelaku JI dan E dapat dipersangkakan telah melanggar unsur Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Brigjen Khasril Arifin.

 

 

-Robbie-

About Robbie NHO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    x

    Berita Lain

    Wisuda Unsri Ke-171, Sebanyak 667 Sarjana Dapat Predikat Cumlaude

    Ogan Ilir, newshanter.com – Universitas Sriwijaya menggelar wisuda ke 171 yang berlangsung di Auditorium ...