Tidak Puas Divonis 20 Tahun. Keluarga Korban Kejar Terpidana sampai ke Kamar Tahanan

Palembang, Newshanter.com – Merasa hukuman terhadap terdakwa Randy Yustianus alias Andi tidak setimpal dengan perbuatannya, keluarga korban, Zulkarnain (red, tewas dibunuh terdakwa) ricuh usai persidangan. Saat keluarga korban menghampiri terdakwa pihak keamanan dengan sigap langsung mengamankan terdakwa.

Merasa langkah mereka dihalangi petugas, baik dari pihak kepolisian maupun pihak Kejaksaan Negeri Palembang, keluarga korban tetap saja mengejar terdakwa sampai ketahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus Sumsel, Rabu (25/04/2018).

Terlihat awal sidang berjalan lancar, sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH. Namun, usai sidang diduga keluarga korban tidak terima dan melampiaskan amarah terhadap terdakwa.

Pihak keamanan Kejari dan Kepolisian dengan sigap langsung mengamankan terdakwa ke sel tahanan transit. Tidak sempat melakukan apapun terhadap terdakwa, keluarga korban kembali mengejar terdakwa hingga menuruni tangga lantai 1 PN Palembang, seraya melontarkan kata-kata caci maki. “Ini masalah nyawo, lemak bae dio bunuh,” teriak salah satu keluarga korban.

Sementara terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) Desmon Simanjuntak SH membenarkan telah terjadi keributan usai persidangan, lantaran keluarga korban yang tidak puas dengan putusan hakim. “Tapi itu terjadi diluar sidang, dan semua sudah diantisifasi pihak keamanan,” katanya.

Terungkap dalam fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Yustianus alias Andi dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Saiman.

Amar putusan majelis hakim terhadap terdakwa ternyata tidak memberikan keringanan terhadap diri terdakwa karena vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH.

Diketahui dalam dakwaan terdakwa bersama kedua temannya Edi dan Suwiadi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 4 Oktober 2017 Pukul 02.00 WIB di Toko Alfa Colection pertokoan Tengkuruk Permai Kel. 16 Ilir Kec. IT-I Kota Palembang.

Berawal saat korban mengejek terdakwa, terdakwa menatapnya di warung tempat minum tuak, “Ngapo jingok – jingok hebat apo kau”, seraya memecahkan botol didepan terdakwa, lalu korban seperti mencabut sesuatu dari pinggangnya sehingga terdakwa berlari sambil berkata, “Tunggulah”.

Terdakwa kembali ke tempat nongkrong semula dekat patung kelinci, lalu terdakwa mengambil sebilah pedang yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dari rumah dan terdakwa sembunyikan disamping ruko tempat nongkrong terdakwa, sambil berjalan terdakwa memegang pedangnya.

Setelah itu terdakwa Andi sempat mendatangi temannya Edi dan Riko serta mengajak keduanya untuk menemui korban. Ketika berboncengan dan mendatangi korban. Tapi niat tersebut dibatalkan terdakwa karena korban bersama rekan-rekannya, selang beberapa menit terdakwa melihat kesempatan dan langsung menikam korban Zulkarnain hingga tewas.(y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *