Tidak ada Bukti Pengelapan, Kasus Masjid DPRD Sumsel di Hentikan

PALEMBANG -Newshanter.com– Karena tidak terbukti adanya unsur tindak pidana penggelapan uang dalam pembangunan Masjid Al- Ra’iyah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel selaku penyidik kasus tersebut, akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Kasus perkara dugaan penggelapan uang Masjid DPRD Sumsel sudah SP2HP. Jadi kasus ini tak bisa dilanjutkan ke penyidikan alias distop,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova didampingi Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Sutriyo, Selasa (29/12/2015).

Bacaan Lainnya

Pemberhentian tersebut, dikatakan Djarod, dilakukan karena dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan penyidik, tidak ditemukan adanya unsur pidana terhadap terlapor, Ramadhan S Basyeban selaku Sekretaris DPRD Sumsel.

“Ternyata uang yang dilaporkan diduga digelapkan terlapor, sampai saat ini belum dikeluarkan dari kas Pemprov jadi otomatis tidak ada penggelapan,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya kasus dugaan penggelapan pembangunan uang Masjid Al- Ra’iyah DPRD Sumsel ini diselidiki penyidik Subdit I Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama M Edwar (pelaksana pembangunan masjid) dengan terlapornya Ramadhan S Basyeban selaku Sekretaris DPRD Sumsel.

Di mana, dalam pengerjaan pembangunan Masjid ini dilakukan M Edwar berdasarkan surat keputusan No: 011/252/PA.setwan/2014. Namun, saat pekerjaan pembangunan telah selesai diduga terlapor belum membayarkan uang sisa pekerjaan pembangunan. Sehingga, korban melaporkan Ramadhan S Basyeban ke Polda Sumsel.(Sp/FIL)

Pos terkait