Terungkapnya Kasus Pembunuhan Terhadap Kepala Desa Oleh Satuan Polres Langsa

Langsa
NewsHanter.com
Terungkapnya kasus Pembunuhan terhadap Mantan Kepala Desa Oleh Satuan Kepolisian Polres Langsa Dan Menggelar Konferensi Pers yang berlangsung Pada pukul 10.00 Wib bertempatkan di Aula Polres Langsa. Minggu,(09/02/2020).

Konferensi Pers yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan,SIK.M.S serta didampingi oleh Wakapolres Kompol M.Dahlan,SH.MH. Dan Kasat Reskrim beserta anggota lainnya dari jajaran Sat-Reskrim menerangkan Bahwa “Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2019 sekira Pukul 03.00 Wib bertempat di Desa. Alue Kaol, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya keberadaan terhadap tersangka sebagai pelaku Pembunuhan  yang bernama Aman Gaya di desa tersebut”,Jelas AKBP Andy.

“Dari Informasi Masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian , Maka Pihak Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Langsa langsung kelapangan guna melakukan upaya Penangkapan terhadap Tersangka yang Telah Lama DPO.

“Saat Dilakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka yang telah lama DPO, Tersangka sempat memberikan perlawanan dengan Mencoba menusuk anggota dengan Sebilah pisau dan mencoba untuk kabur, Dan Petugas Kepolisian akhirnya Dapat melumpuhkan dengan memberikan timah panas Kepada Tersangka tepatnya pada betis kaki Kanan tersangka, dari hasil penangakapan terhadap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa , 4 (Empat) Buah Parang , 3 (Tiga) Buah Pisau, 3 Buah Pisau Kikir dan  1 buah gerenda”, Jelas Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK.M.Sc Juga menjelaskan Kronologis Kejadian Kasus pembunuhan Terhadap Mantan Kepala Desa Bahwa “Pada Hari Rabu tanggal  3 agustus 2016 lalu sekira Pukul 20.00 wib tepatnya di Desa. Alue Kaol, Kecamatan Rantau selamat, Kabupaten Aceh Timur telah terjadi Perselisihan Paham mengenai Tapal Batas Rumah  Mantan Kepala Desa Zainudin (Korban)  dengan Rumah Pelaku Zainal Abidin alias Aman gaya, yang di picu oleh adanya anak korban bermain – Main di Pohon Rambutan yang diakui bahwa  Pohon Rambutan tetsebut milik Zainal Abidin Alias Aman Gaya”, sebut Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, “Karena tidak terima Pohonnya dijadikan tempat bermain oleh Anak Dari Mantan Kepala Desa  Zainnudin, maka Aman Gaya menegur dengan nada keras sehingga  Zainuddin (Korban) selaku Orang tua dari si anak merasa tidak terima sehingga terjadi percekcokan mulut yang membuat  Aman Gaya (Pelaku) tidak terima perlakuan tersebut, sehingga Zainal Abidin Alias Aman Gaya (Pelaku)  mengambil sebuah Parang, Dengan Spontan Pelaku  mengayunkan ke arah Zainnudin namun tidak mengenainya”

“Sebaliknya Zainuddin juga mengambil sebuah parang dan terjadi perkelahian diantara keduanya sehingga  Zainuddin Tewas akibat terkena tebasan parang tepatnya dileher Sikorban, Dari hasil perbuatannya, tersangka Zainuddin alias Aman Gaya dikenakan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3” Dan Selama 15 tahun Penjara. Tutup Kapolres.
(JAZ 007).

Pos terkait