Palembang, newshunter.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Palembang kembali dipenuhi ketegangan pada Selasa (15/04/2025), saat agenda mendengarkan keterangan saksi digelar dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Elza Eriesta (17), seorang wanita hamil muda yang ditemukan tewas mengenaskan di bawah jalan setapak di Jalan KH M Asyik, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. Kasus yang sempat menggemparkan warga kota ini menyeret Zulkarnain (28) sebagai terdakwa utama.
Di bawah pimpinan Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH, persidangan kali ini menghadirkan dua saksi kunci. Saksi pertama adalah seorang anggota kepolisian yang turut andil dalam penangkapan terdakwa Zulkarnain. Saksi kedua adalah Fauzan, seorang penjual bensin eceran yang memberikan petunjuk penting terkait keberadaan korban dan terdakwa sebelum kejadian tragis tersebut. Majelis hakim tampak fokus menggali motif di balik tindakan brutal terdakwa. “Atas dasar apa dan motifnya apa terdakwa melakukan perbuatan sekeji itu kepada korban?” tanya Hakim Ketua dengan nada serius.
Saksi dari pihak kepolisian kemudian memberikan keterangan yang membuka tabir awal dari rangkaian peristiwa nahas tersebut. Menurut keterangannya, Zulkarnain melakukan pembunuhan didorong oleh rasa sakit hati dan kekesalan yang mendalam terhadap korban. Peristiwa ini bermula ketika Elza meminta untuk meminjam sepeda motor milik Zulkarnain. Penolakan Zulkarnain memicu perdebatan sengit di antara keduanya. Puncaknya, korban melontarkan kata-kata kotor dan tidak pantas yang menusuk hati Zulkarnain, sehingga memicu amarah dan dendam dalam dirinya.
Keterangan yang tak kalah penting datang dari saksi Fauzan, sang penjual bensin eceran. Di hadapan majelis hakim, Fauzan mengungkapkan bahwa dirinya melihat Zulkarnain dan Elza bersama-sama mengisi bensin di kiosnya pada pukul O1:00 dini hari. Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa ia baru menyadari bahwa wanita yang meninggal dalam video yang beredar luas itu adalah orang yang sama yang membonceng dengan Zulkarnain di malam kejadian. Kesaksian Fauzan ini menguatkan dugaan bahwa terdakwa dan korban memang bersama-sama beberapa saat sebelum Elza ditemukan tewas.
Terungkap dalam persidangan, sebelum kejadian tragis, Zulkarnain rupanya bertemu dengan Elza dengan ditemani oleh seorang temannya bernama Mamat. Mamat dijemput oleh Zulkarnain di Jalan Panca Usaha dengan tujuan awal untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat menunggu pertemuan dengan Mamat, Elza memaksa Zulkarnain untuk meminjam sepeda motornya. Penolakan ini kembali memicu cekcok di antara keduanya. Elza bahkan mendesak Zulkarnain untuk segera mengantarnya menemui Mamat yang sudah menunggu, yang semakin membuat terdakwa Zulkarnain merasa kesal dan sakit hati atas perkataan-perkataan kasar yang dilontarkan korban.
Puncak dari kekesalan dan sakit hati Zulkarnain berujung pada tindakan keji. la tega menghabisi nyawa teman wanitanya sendiri dengan cara yang mengerikan, yaitu menggorok leher korban. Setelah melakukan pembunuhan, Zulkarnain dibantu oleh pihak kepolisian untuk menyerahkan diri. Hasil visum yang dibacakan sebelumnya menunjukkan adanya memar di kelopak mata kiri atas korban, serta luka sayatan yang memutus pembuluh darah leher akibat kekerasan benda tajam, yang menjadi penyebab utama kematian Elza Eriesta
Fakta mengerikan lainnya yang terungkap adalah bagaimana pelaku memperlakukan jasad korban setelah melakukan pembunuhan. Zulkarnain diketahui menggorok leher Elza sebanyak dua kali setelah sebelumnya mencekiknya. Tak hanya itu, ia kemudian menyeret jasad wanita hamil muda tersebut dan menyembunyikannya di bawah jalan setapak dengan menggunakan tali rafia. Jasad Elza baru ditemukan oleh warga keesokan paginya, memicu keprihatinan dan kemarahan di tengah masyarakat Palembang.
Atas perbuatan sadisnya, Zulkarnain dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara paling lama 15 tahun. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan tragis ini, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat Palembang pun menanti putusan hakim yang seadil-adilnya atas perbuatan keji yang dilakukan terdakwa. (Nan)





