Terungkap di Persidangan Dugaan Mark-up Proyek PLTU Bukit Asam, Keterangan Terdakwa Nehemia Diragukan KPK

  • Whatsapp

Palembang, newshunter.com – Drama persidangan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, yang menyeret tiga terdakwa, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pada Rabu (12/3/2025), sidang kali ini menghadirkan agenda saling memberikan kesaksian antar terdakwa, yakni Bambang Anggono (mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/Sumbagsel), Budi Widi Asmoro (mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta yang mencengangkan, terutama terkait perbedaan keterangan antar terdakwa yang menimbulkan kecurigaan adanya mark-up dalam proyek tersebut.

Terdakwa Bambang Anggono dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa proyek pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam dikerjakan oleh PT Truba Engineering, dengan Nehemia Indrajaya sebagai Direktur. Awalnya, pagu anggaran yang diajukan ke pusat adalah sebesar Rp 52 miliar untuk pengadaan 2 unit Soot Blowing. Namun, terjadi perubahan harga yang signifikan pada bulan Agustus 2017.

“Saat itu, Pak Budi masuk ke ruangan saya dan menyampaikan ada perubahan anggaran terkait belanja Soot Blowing menjadi Rp 75 miliar. Saya sampaikan kepada beliau untuk membuat riset atau revisi anggaran,” jelas Bambang.

Bambang juga menegaskan bahwa ia telah menyerahkan semua pekerjaan kepada Budi Widi Asmoro selaku Senior Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. la juga mengaku telah memerintahkan Budi untuk mencari barang dengan referensi harga pabrikan.

Sementara itu, Nehemia Indrajaya dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa PT Truba Engineering adalah perusahaan kontraktor yang fokus pada bidang pembangkitan dan bermitra dengan PLN sejak tahun 2008. la mengaku mengetahui proyek pengadaan Soot Blowing dari informasi kerusakan di PLTU Bukit Asam.

Nehemia juga menyebutkan adanya kesepakatan antara PT Austindo (perwakilan perusahaan Jerman, Clyde Bergerman) dan PT Truba Engineering dengan harga 1 juta Euro per unit. Namun, keterangan Nehemia ini diragukan oleh JPU KPK.

“Keterangan Anda berubah-ubah. Anda telah disumpah, saat pemeriksaan Anda kan sudah baca semua keterangan Anda,” tegas JPU.

JPU KPK mencurigai adanya kerja sama antara Nehemia, Budi Widi, dan Erick Ratiawan (Direktur PT Austindo) untuk melakukan mark-up dalam pengadaan Soot Blowing. yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa Nehemia Indrajaya adalah pemegang saham terbesar (95%) di PT Truba Engineering, sementara 5% saham lainnya dimiliki oleh Yungdi Rosadi, yang merupakan mertua dari Nehemia.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *