Langsa
NewsHanter.com
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa telah berhasil mengamankan seorang anak muda yang berinisial Dekpi (17) thn pekerjaan, Ikut orang tua, alamat, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Barat.
Kamis, (13/02/2020).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK,M.Sc Melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi stira S.H. Membenarkan Bahwa Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 23:00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa telah Berhasil Menangkap terhadap Tersangka yang Berinisial Dekpi Bin M.Ismail yang sedang Berada di Pinggir Jalan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika Jenis sabu di Gampong Sungai Pauh kecamatan Langsa Barat.
Kemudian saat dilakukan penyelidikan di TKP petugas Berhasil Mengamankan Tersangka Dekpi Bin M.Ismail saat berada di pinggir jalan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pada tersangka Dekpi, Tersangka Melakukan Perlawanan terhadap Petugas Sehingga Barang Bukti yang telah ditemukan dan diakui oleh tersangka bahwa Barang tersebut adalah miliknya berupa 2(Dua) Paket sabu saat terjatuh dari Tangan Tersangka.
Berawalnya pengakuan dari tersangka Bahwa sabu tersebut didapatkan/dibeli sebanyak 2(Dua) Sak Atau 10 gram dengan Harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari seorang yang berinisial “I” (DPO),
Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Langsa guna di lakukan proses dan penyidikan lebih lanjut, sedangkan 1 (satu) Orang (DPO) Masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (JAZ 007).





