Tersangka Kasus Cabul Tak Berkutik, Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun Tangkap LNS Saat Mancing

  • Whatsapp

Simalungun, newshanter.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil Mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial LNS.

Tersangka LNS ditangkap Selasa (03/12/2024), sekitar pukul 17.20 wib. Saat itu, tersangka sedang memancing ikan di depan rumah tersangka, tepatnya di Huta VIII Bendungan Nagori Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan terhadap tersangka LNS berdasarkan surat perintah penangkapan nomor.: Sp.Kap/ 250 /XII/2024/Reskrim, tanggal 03 Desember 2024.” Ucap Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang secara tertulis yang dikirim Humas Polres Simalungun kepada Selasa (03/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang mengatakan proses penangkapan terhadap tersangka Selasa (03/12/2024), sekitar pukul 17.20 wib, Kanit IV bersama Opsnal PPA di dampingi Aipda Aminuddin Sinaga selaku Polisi Bhabinkamtibmas Nagajaya dan Nasib Sinurat selaku Kepala Desa Naga Jaya II serta  Eriabto Sihombing selaku Gamot Huta VIII Naga Jaya II berhasil melalukan penangkapan terhadap tersangka LNS, pada saat itu tersangka sedang mancing ikan didepan rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka dibawa ke rumahnya dan saat penangkapan disaksikan istri dari tersangka dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh istri tersangka.

Dimana, tersangka LNS sebelumnya telah dilaporkan oleh MS atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban kita sebut aja Anggrek.

Dan saat ini tersangka LNS sudah di boyong menuju Polres Simalungun. (S.Hadi Purba)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *