JAKARTA.Newshanter.com – Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dan bansos dari Dana APBD Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, 2013.
“Kami sedang mengkaji untuk menetapkan tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/03/2016) lalu.
Meski demikian, Arminsyah enggan siapa-siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini. Dia berdalih, prosesnya masih berlangsung. “Belum (berapa dan siapa tersangkanya), nanti saja akan diinformasikan jika sudah ada tersangkanya,” janji mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel ke penyidikan.
Sejumlah pihak, mulai Camat, Lurah, LSM, Karang Taruna dan Pengurus Rumah Ibadah serta Anggota DPR diperiksa oleh Kejagung. Dari temuan Audit BPK Dana Hibah Provinsi Sumsel, 2013 yang belum dipertanggung jawabkan senilai Rp821,9 miliar. (PK)





